Kejaksaan Persilakan Tahanan Korupsi Sekadau Ajukan Penangguhan
Senin, 12 Maret 2012 – 18:08 WIB
JAKARTA – Kejaksaan Agung mempersilakan Muis Haka yang menjadi salah satu tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan kantor pemerintah Kabupaten Sekadau, Kalbar untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Sebab, permohonan penangguhan penahanan adalah hak tersangka. Dia menegaskan, tidak masalah kalau ada yang ingin mengajukan penangguhan penahanan tersangka dalam kasus itu. “Tidak masalah itu, tapi dikabulkan atau tidak tunggu hasil dari penyidik,” katanya.
“Untuk mengajukan (penangguhan penahanan), itu hak,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, Senin (12/3) dihubungi JPNN.
Kendati demikian, pengajuan penangguhan penahanan itu belum tentu dikabulkan oleh pihak Kejagung. “Untuk dikabulkan atau tidak, penyidik yang memelajari itu nanti,” ungkap bekas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau, itu.
Baca Juga:
JAKARTA – Kejaksaan Agung mempersilakan Muis Haka yang menjadi salah satu tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan kantor pemerintah
BERITA TERKAIT
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha