Kejaksaan Pidie Jaya Tahan Mantan Direktur PDAM Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Kamis, 01 Desember 2022 – 00:47 WIB
Menurutnya, berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan Pasal 183 dan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, maka penyidik menetapkan SB sebagai tersangka dalam perkara dugaan dalam penyelewengan dalam pengelolaan tagihan dana.
Kini tersangka ditahan di Rutan Kelas Il B Sigli guna memperlancar penyidikan berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan (4) KUHAP, dengan mempertimbangkan syarat subjektif dan syarat objektif.
Tersangka SB dilakukan penahanan rutan oleh penyidik untuk 20 hari ke depan. (antara/jpnn)
Mantan Direktur PDAM Tirta Krueng Meureudu berinisial SB ditahan penyidik Kejaksaan Pidie Jaya sebagai tersangka kasus korupsi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kejati Tetapkan Kepala Disbud Provinsi DKI Jakarta dan 2 Orang Lain jadi Tersangka Korupsi
- Kasus Korupsi Dana Hibah, Mantan Kadisbud Kota Denpasar Ditahan Jaksa
- Sempat Buron, Tersangka Korupsi Pengelolaan Mal Pinrang Ditangkap di Bekasi
- Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Aceh Tamiang
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Kejagung Tangkap Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah, Begini Perannya