Kejaksaan Pikir-pikir Perpanjang Cekal Yusril
Rabu, 18 Mei 2011 – 17:27 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempertimbangkan untuk memperpanjang larangan bepergian ke luar negeri (cekal), terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, serta pengusaha Hartono Tanoesoedibyo yang menjadi tersangka kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum Umum (Sisminbakum). Pemikiran ini muncul menyusul segera habisnya masa pencegahan terhadap keduanya pada 25 Juni 2011 mendatang.
Direktur II Bidang Sospol pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejagung yang merangkap Pelaksana Tugas Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Plt Kapuspenkum) Kejagung, Fietra Sany, menegaskan bahwa pencekalan merupakan kewenangan sepenuhnya penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus). Tapi selaku Direktur II Sospol, dia mengaku punya kewenangan untuk menanyakan hal itu.
"Namun demikian, saya bisa proaktif menanyakan masa perpanjangan cekal itu. Minimal seminggu sebelum habis masa cekalnya," ucap Fietra Sany, saat ditanya wartawan, Rabu (18/5).
Ditambahkan Fietra pula, penyidik hingga kini belum memutuskan, apakah akan melimpahkan atau menghentikan penuntutan berkas Yusril dan Hartono. Fokus penyidikan disebutkan masih pada pengaruh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang isinya melepaskan mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Romli Atmasasmita dari segala tuntutan, serta pengaruhnya terhadap perkara Yusril dan Hartono.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempertimbangkan untuk memperpanjang larangan bepergian ke luar negeri (cekal), terhadap mantan Menteri
BERITA TERKAIT
- Kanim Imgrasi Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu
- Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat
- Bonnie: Sensor Karya di Lukisan Yos Suprapto Bisa jadi Preseden Buruk Pemerintahan Prabowo
- Warga Kepri yang Mudik Nataru Diminta Titipkan Rumah ke Polisi
- Gubernur Lemhannas: Peningkatan Kualitas SDM Kunci Indonesia Emas
- Pastikan Kelancaran Distribusi Energi, Tim Pertamina Patra Niaga Bekerja 24 Jam