Kejaksaan Pikir-pikir Perpanjang Cekal Yusril
Rabu, 18 Mei 2011 – 17:27 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempertimbangkan untuk memperpanjang larangan bepergian ke luar negeri (cekal), terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, serta pengusaha Hartono Tanoesoedibyo yang menjadi tersangka kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum Umum (Sisminbakum). Pemikiran ini muncul menyusul segera habisnya masa pencegahan terhadap keduanya pada 25 Juni 2011 mendatang.
Direktur II Bidang Sospol pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejagung yang merangkap Pelaksana Tugas Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Plt Kapuspenkum) Kejagung, Fietra Sany, menegaskan bahwa pencekalan merupakan kewenangan sepenuhnya penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus). Tapi selaku Direktur II Sospol, dia mengaku punya kewenangan untuk menanyakan hal itu.
"Namun demikian, saya bisa proaktif menanyakan masa perpanjangan cekal itu. Minimal seminggu sebelum habis masa cekalnya," ucap Fietra Sany, saat ditanya wartawan, Rabu (18/5).
Ditambahkan Fietra pula, penyidik hingga kini belum memutuskan, apakah akan melimpahkan atau menghentikan penuntutan berkas Yusril dan Hartono. Fokus penyidikan disebutkan masih pada pengaruh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang isinya melepaskan mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Romli Atmasasmita dari segala tuntutan, serta pengaruhnya terhadap perkara Yusril dan Hartono.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempertimbangkan untuk memperpanjang larangan bepergian ke luar negeri (cekal), terhadap mantan Menteri
BERITA TERKAIT
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- Ketum TP PKK Mengingatkan Pentingnya Optimalisasi & Efisiensi Penggunaan Anggaran
- Viral Polisi Pangkat Kompol Dibentak Pemotor di Kediri, Pelaku Ternyata
- Hari Ini, Komisi III DPR Mulai Uji Kepatutan dan Kelayakan 10 Calon Dewas KPK
- Rapat Bareng Kepala Baratin, Anggota Komisi IV Singgung Pengawasan Berbasis AI
- Mendagri Tito Karnavian: TP PKK Membutuhkan Sosok Pemimpin Kuat