Kejaksaan Pilih Tunggu Salinan Putusan atas Romli

Kejaksaan Pilih Tunggu Salinan Putusan atas Romli
Kejaksaan Pilih Tunggu Salinan Putusan atas Romli
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi menyatakan mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita yang sudah divonis oleh pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, tak dapat dihukum.

Majelis hakim agung yang diketuai Achmad Taufik dengan hakim anggota Suwardi dan Zaharuddin Utama, pada Selasa (21/12) lalu memutus bahwa Romli tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum ataupun memperkaya diri. "Bukan divonis bebas, tapi divonis lepas dalam arti tidak dapat dihukum," Achmad Taufik kepada wartawan di MA, Rabu (22/12).

Menurut Taufik, vonis lepas itu didasarkan pada pertimbangan bahwa guru besar ilmu hukum Universitas Padjajaran itu tidak memperkaya diri maupun merugikan keuangan negara dengan proyek Sisminbakum. "Jadi divonis lepas karena dia tidak mendapat keuntungan dan pelayanan publik Sisminbakum. Jadi negara tidak dirugikan," imbuhnya.

Seperti diketahui, Sisminbakum adalah pelayanan online dari Depkumham (kini Kemenkum HAM) yang bertujuan memudahkan notaris di seluruh Indonesia untuk mendaftarkan perusahaan. Versi Kejaksaan Agung, Sisminbakum dibuat saat masa jabatan Yusril Ihza Mahendra sekitar tahu 2001.

JAKARTA - Kejaksaan Agung belum bisa menyikapi putusan kasasi Mahkamah Agung atas Romli Atmasasmita. Pasalnya, Kejaksaan memilih untuk menunggu salinan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News