Kejaksaan Pilih Tunggu Salinan Putusan atas Romli
Kamis, 23 Desember 2010 – 00:22 WIB
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi menyatakan mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita yang sudah divonis oleh pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, tak dapat dihukum.
Baca Juga:
Majelis hakim agung yang diketuai Achmad Taufik dengan hakim anggota Suwardi dan Zaharuddin Utama, pada Selasa (21/12) lalu memutus bahwa Romli tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum ataupun memperkaya diri. "Bukan divonis bebas, tapi divonis lepas dalam arti tidak dapat dihukum," Achmad Taufik kepada wartawan di MA, Rabu (22/12).
Menurut Taufik, vonis lepas itu didasarkan pada pertimbangan bahwa guru besar ilmu hukum Universitas Padjajaran itu tidak memperkaya diri maupun merugikan keuangan negara dengan proyek Sisminbakum. "Jadi divonis lepas karena dia tidak mendapat keuntungan dan pelayanan publik Sisminbakum. Jadi negara tidak dirugikan," imbuhnya.
Seperti diketahui, Sisminbakum adalah pelayanan online dari Depkumham (kini Kemenkum HAM) yang bertujuan memudahkan notaris di seluruh Indonesia untuk mendaftarkan perusahaan. Versi Kejaksaan Agung, Sisminbakum dibuat saat masa jabatan Yusril Ihza Mahendra sekitar tahu 2001.
JAKARTA - Kejaksaan Agung belum bisa menyikapi putusan kasasi Mahkamah Agung atas Romli Atmasasmita. Pasalnya, Kejaksaan memilih untuk menunggu salinan
BERITA TERKAIT
- YES Gen Competition 2025 Ajak Generasi Muda Indonesia Berinovasi Tangani Permasalahan Lingkungan
- Gilang Juragan 99 Siap All Out jadi Sekjen Dewan Koperasi Indonesia
- Peresmian Kuil Hindu, Kemenhut Meminjamkan 2 Gajah Buat Acara Penyucian
- Polda Sulsel Siap Tindak Oknum yang Mengaveling Tanah di Hutan Mangrove
- Kajian Dominus Litis, Mahasiswa dan Pakar Hukum Nilai Berpotensi Terjadi Abuse of Power
- Mendes PDT Soroti Kasus Pemerasan Kades oleh Oknum LSM & Wartawan Gadungan