Kejaksaan Pilih Tunggu Salinan Putusan atas Romli

Kejaksaan Pilih Tunggu Salinan Putusan atas Romli
Kejaksaan Pilih Tunggu Salinan Putusan atas Romli
Namun Yusril membantahnya dengan mengatakan bahwa kesepakatan antara Dirjen AHU(Romli) dengan PT SRD selaku pembuat dan operator Sisminbakum pada 25 Juli 2001. Sedangkan Yusril sendiri digantikan Lopa terhitung tanggal 8 Februari 2001.(pra/ara/jpnn)


JAKARTA - Kejaksaan Agung belum bisa menyikapi putusan kasasi Mahkamah Agung atas Romli Atmasasmita. Pasalnya, Kejaksaan memilih untuk menunggu salinan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News