Kejaksaan Pilih Tunggu Salinan Putusan atas Romli
Kamis, 23 Desember 2010 – 00:22 WIB
Namun Yusril membantahnya dengan mengatakan bahwa kesepakatan antara Dirjen AHU(Romli) dengan PT SRD selaku pembuat dan operator Sisminbakum pada 25 Juli 2001. Sedangkan Yusril sendiri digantikan Lopa terhitung tanggal 8 Februari 2001.(pra/ara/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung belum bisa menyikapi putusan kasasi Mahkamah Agung atas Romli Atmasasmita. Pasalnya, Kejaksaan memilih untuk menunggu salinan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- YES Gen Competition 2025 Ajak Generasi Muda Indonesia Berinovasi Tangani Permasalahan Lingkungan
- Gilang Juragan 99 Siap All Out jadi Sekjen Dewan Koperasi Indonesia
- Peresmian Kuil Hindu, Kemenhut Meminjamkan 2 Gajah Buat Acara Penyucian
- Polda Sulsel Siap Tindak Oknum yang Mengaveling Tanah di Hutan Mangrove
- Kajian Dominus Litis, Mahasiswa dan Pakar Hukum Nilai Berpotensi Terjadi Abuse of Power
- Mendes PDT Soroti Kasus Pemerasan Kades oleh Oknum LSM & Wartawan Gadungan