Kejaksaan Ragu Eksekusi Terpidana Mati
Rabu, 09 Januari 2013 – 06:36 WIB
JAKARTA - Eksekusi hukuman mati lagi-lagi tersendat. Rencananya, akhir tahun lalu satu terpidana mati yang terjerat kasus narkotika bakal dieksekusi. Namun hingga saat ini pihak Kejaksaan Tinggi Banten sebagai eksekutor tak kunjung menjalankannya.
Molornya pelaksanaan hukuman mati ini lantaran adanya keraguan dari pihak Kejaksaan. "Ada kendala birokrasi yang mesti dipenuhi. Ini terkait dengan instansi lain," ungkap Jaksa Agung Muda Pidana Umum Mahfud Mannan Selasa (8/1).
Sejatinya, ada satu kendala besar yang membekap jalannya eksekusi. Yakni pihak Kejaksaan belum menerima surat dari Kementerian Hukum dan HAM berupa perintah pemindahan lokasi eksekusi terpidana mati dari Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
Sayangnya, Mahfud mengelak untuk menegaskan alasan tersebut secara lebih lanjut meski ia sempat memaparkannya pada momentum refleksi akhir tahun beberapa waktu lalu. "Yang terpenting kita akan eksekusi terpidana narkotika setelah tidak ada lagi masalah birokrasi," terangnya.
JAKARTA - Eksekusi hukuman mati lagi-lagi tersendat. Rencananya, akhir tahun lalu satu terpidana mati yang terjerat kasus narkotika bakal dieksekusi.
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak