Kejaksaan Ragu Eksekusi Terpidana Mati
Rabu, 09 Januari 2013 – 06:36 WIB
JAKARTA - Eksekusi hukuman mati lagi-lagi tersendat. Rencananya, akhir tahun lalu satu terpidana mati yang terjerat kasus narkotika bakal dieksekusi. Namun hingga saat ini pihak Kejaksaan Tinggi Banten sebagai eksekutor tak kunjung menjalankannya.
Molornya pelaksanaan hukuman mati ini lantaran adanya keraguan dari pihak Kejaksaan. "Ada kendala birokrasi yang mesti dipenuhi. Ini terkait dengan instansi lain," ungkap Jaksa Agung Muda Pidana Umum Mahfud Mannan Selasa (8/1).
Sejatinya, ada satu kendala besar yang membekap jalannya eksekusi. Yakni pihak Kejaksaan belum menerima surat dari Kementerian Hukum dan HAM berupa perintah pemindahan lokasi eksekusi terpidana mati dari Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
Sayangnya, Mahfud mengelak untuk menegaskan alasan tersebut secara lebih lanjut meski ia sempat memaparkannya pada momentum refleksi akhir tahun beberapa waktu lalu. "Yang terpenting kita akan eksekusi terpidana narkotika setelah tidak ada lagi masalah birokrasi," terangnya.
JAKARTA - Eksekusi hukuman mati lagi-lagi tersendat. Rencananya, akhir tahun lalu satu terpidana mati yang terjerat kasus narkotika bakal dieksekusi.
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Pembangunan TPT Bronjong Dinas LH Cilegon
- Soal Label BPA, Asosiasi Depot Air Minum Minta Semua Pihak Bersaing Secara Sehat
- Kapolri & Menteri ATR Sepakat Kerja Sama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
- Seskab Teddy & Menlu Sugiono Dampingi Presiden Kunjungan ke Lima Negara
- Dorong Kemandirian Farmasi Nasional, Fitofarmaka Harus Masuk JKN
- Dukungan untuk Luthfi-Yasin Mengalir, Ribuan Sukarelawan Padati GOR Trisanja Tegal