Kejaksaan Ragu Eksekusi Terpidana Mati
Rabu, 09 Januari 2013 – 06:36 WIB

Kejaksaan Ragu Eksekusi Terpidana Mati
JAKARTA - Eksekusi hukuman mati lagi-lagi tersendat. Rencananya, akhir tahun lalu satu terpidana mati yang terjerat kasus narkotika bakal dieksekusi. Namun hingga saat ini pihak Kejaksaan Tinggi Banten sebagai eksekutor tak kunjung menjalankannya.
Molornya pelaksanaan hukuman mati ini lantaran adanya keraguan dari pihak Kejaksaan. "Ada kendala birokrasi yang mesti dipenuhi. Ini terkait dengan instansi lain," ungkap Jaksa Agung Muda Pidana Umum Mahfud Mannan Selasa (8/1).
Sejatinya, ada satu kendala besar yang membekap jalannya eksekusi. Yakni pihak Kejaksaan belum menerima surat dari Kementerian Hukum dan HAM berupa perintah pemindahan lokasi eksekusi terpidana mati dari Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
Sayangnya, Mahfud mengelak untuk menegaskan alasan tersebut secara lebih lanjut meski ia sempat memaparkannya pada momentum refleksi akhir tahun beberapa waktu lalu. "Yang terpenting kita akan eksekusi terpidana narkotika setelah tidak ada lagi masalah birokrasi," terangnya.
JAKARTA - Eksekusi hukuman mati lagi-lagi tersendat. Rencananya, akhir tahun lalu satu terpidana mati yang terjerat kasus narkotika bakal dieksekusi.
BERITA TERKAIT
- Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, PUI Serukan Penghentian Kontak Senjata
- Dasco Jadi Tokoh Kunci di Balik Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati
- Di Balik Percepatan Pengangkatan CASN, Konon Dasco Disebut yang Memperjuangkan
- Kaya Pengalaman, Amran Didukung Idrus Pimpin KKSS
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses
- Mendagri Minta Pemkot Palembang Manjakan Masyarakat dengan Fasilitas Mirip Singapura