Kejaksaan Ragu Eksekusi Terpidana Mati
Rabu, 09 Januari 2013 – 06:36 WIB
Sebelumnya, Mahfud memang mengakui bahwa mengeksekusi terpidana mati itu tak bisa dilangsungkan secara gampang. Selain faktor birokrasi, kesulitan itu lantaran adanya tumpang tindih upaya hukum yang dilakukan terpidana. "Ini masih tumpang tindih karena ada yang PK (peninjauan kembali)-nya ditolak, tapi PK lagi. Yang lain juga masih grasi," terangnya.
Baca Juga:
Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung mencatat terdapat 133 orang yang diputus sebagai terpidana mati sepanjang 2012. Sebanyak 8 orang di antaranya akan segera dieksekusi lantaran telah ditegaskan dengan kekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Mahkamah Agung (MA).
Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan 8 orang terpidana mati tersebut sebelumnya telah menempuh beberapa upaya hukum. Upaya hukum itu antara lain melimpahkan perkara kepada peradilan banding, kasasi, hingga pencarian bukti baru (novum) pada peninjauan kembali, sampai dengan grasi. "Delapan orang itu yang akan dieksekusi," ungkap Arief. (gal/oki)
JAKARTA - Eksekusi hukuman mati lagi-lagi tersendat. Rencananya, akhir tahun lalu satu terpidana mati yang terjerat kasus narkotika bakal dieksekusi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Larang Menteri Sampaikan Hal Rawan Lewat Telepon, Ini Sebabnya
- Komnas HAM Ungkap Aktor Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir
- Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Pembangunan TPT Bronjong Dinas LH Cilegon
- Soal Label BPA, Asosiasi Depot Air Minum Minta Semua Pihak Bersaing Secara Sehat
- Kapolri & Menteri ATR Sepakat Kerja Sama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
- Seskab Teddy & Menlu Sugiono Dampingi Presiden Kunjungan ke Lima Negara