Kejaksaan Rampas Duit dan Kilang Minyak Milik Koruptor Kondensat Honggo Wendratmo

Penyitaan Hak Guna Bangunan No. 11 dan 12 dengan alamat Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur atas nama PT. Tuban LPG Indonesia
Barang bukti ini disita dari saksi BASYA G. HIMAWAN selaku Direktur Korporasi PT. Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT. TPPI).
2) Barang Bukti Tambahan, uang yang menjadi bagian dari PT. Tuban LPG Indonesia (TLI) sejumlah Rp. 97.090.201.578 (sembilan puluh tujuh miliar sembilan puluh juta dua ratus satu ribu lima ratus tujuh puluh delapan Rupiah).
Diketahui, uang ini merupakan keuntungan dalam pelaksanaan pekerjaan pengolahan LPG. Berikut rinciannya:
-Rp 70.701.065.954, yang disimpan dalam rekening atas nama PT. Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) No. 3061121055 pada Standard Chartered Bank;
- Rp26.389.135.624, berada dalam rekening keuangan PT. Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Video Terpopuler Hari ini:
Kejaksaan Agung telah merampas sejumlah aset milik terpidana kasus korupsi kondensat Honggo Wendratmo
Redaktur & Reporter : Adil
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Gemerlap Danantara
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian
- Memulai Pengusutan Korupsi dari Kerugian Negara, Kejagung Diapresiasi Pakar
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- Pemerintah Akan Bangun Kilang Minyak Sebesar 1 Juta Barrel per Hari