Kejaksaan Resmi Tahan Tersangka Korupsi Dana Hibah Yudhi Veryantoro

jpnn.com, BENGKALIS - Mantan anggota DPRD Bengkalis Yudhi Veryantoro tersangka kasus korupsi dana hibah Kabupaten Bengkalis tahun 2012 senilai Rp272 miliar ditahan Kejaksaan Tinggi Riau.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau Muspidauan mengatakan penahanan dilakukan setelah Polda Riau yang menangani perkara itu melimpahkan berkas perkara dan tersangka atau tahap II hari ini.
"Hari ini kami menerima pelimpahan tersangka YV dan barang bukti dari penyidik Polda Riau," katanya di Pekanbaru, Kamis.
Tersangka sempat diperiksa beberapa jam di lantai lima Gedung Kejaksaan Tinggi Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.
Setelah memastikan kelengkapan administrasi tahap II, tersangka langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pekanbaru untuk ditahan.
"Tersangka dititipkan di Rutan Pekanbaru untuk 20 hari ke depan," ujarnya.
Selama dalam masa penahanan, jaksa penuntut umum (JPU) akan merampungkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam perkara ini, masih ada seorang tersangka lainnya yaitu Suhendri Asnan, politisi PDI Perjuangan yang juga anggota DPRD Bengkalis periode yang sama.
Mantan anggota DPRD Bengkalis Yudhi Veryantoro tersangka kasus korupsi dana hibah Kabupaten Bengkalis tahun 2012 senilai Rp272 miliar ditahan Kejaksaan Tinggi Riau.
- Kontroversi Kasus Korupsi Impor-Ekspor Minyak, Penyidik Dinilai Salah Tetapkan Tersangka
- KPK Sebut Ahmad Ali Datangi Pemeriksaan Penyidik Kasus Rita Widyasari di Banyumas
- Tom Lembong Kecewa atas Dakwaan, Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara
- KPK Ungkap Aliran Uang Direktur Summarecon ke Pejabat Pajak soal Gratifikasi Rp21,5 M
- Eksepsi Tom Lembong, Kejanggalan Dakwaan Jaksa dalam Kasus Importasi Gula Diungkap
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Impor Gula Hari ini