Kejaksaan Resmi Tahan Tersangka Korupsi Dana Hibah Yudhi Veryantoro

Terhadap nama yang disebutkan terakhir, Muspidauan mengatakan proses penyidikannya belum tuntas. Penyidik masih berupaya melengkapi berkas perkara.
Penetapan dua tersangka itu dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan perkara yang telah menjerat delapan orang ke kursi pesakitan. Berdasarkan fakta persidangan, diduga kedua tersangka ikut andil dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp31.357.740.000 tersebut.
Mereka semua yang terlebih dahulu telah ditahan adalah Ketua DPRD Bengkalis periode 2009-2014 Jamal Abdillah. Selanjutnya Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi.
Selain itu, juga terdapat nama mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf selaku Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Pemkab Bengkalis. Terakhir, Ketua DPRD Bengkalis periode 2014-2019 Heru Wahyudi.(antara/jpnn)
Mantan anggota DPRD Bengkalis Yudhi Veryantoro tersangka kasus korupsi dana hibah Kabupaten Bengkalis tahun 2012 senilai Rp272 miliar ditahan Kejaksaan Tinggi Riau.
Redaktur & Reporter : Budi
- Gubernur Herman Deru Apresiasi Australia Perpanjang Kerja Sama Kelola IPAL di Palembang
- Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat
- Kejari Muba Sita 167 Hektare Lahan yang Dikuasai PT SMB di Luar HGU
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Penyidik Kejari Muba Jemput Paksa Crazy Rich Sumsel Halim Ali, Begini Penjelasannya