Kejaksaan Samarinda Tahan Oknum PNS RSUD Wahidin Mojokerto, Ini Kasusnya

Kejaksaan Samarinda Tahan Oknum PNS RSUD Wahidin Mojokerto, Ini Kasusnya
Oknum PNS RSUD Wahidin Mojokerto berinisial FA diapit dua jaksa penuntut umum sebelum ditahan di Rutan Kelas II Samarinda. Foto: Antara/HO Kejari Samarinda

jpnn.com, SAMARINDA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menahan FA, oknum pegawai negeri sipil (PNS) di RSUD Wahidin Mojokerto.

FA ditahan sebagai terdakwa perkara tindak pidana cukai tembakau.

"Penahanan terhadap terdakwa FA merupakan hasil pengembangan perkara atas nama terpidana Moh Abuanis (MA) yang telah dijatuhi pidana penjara dua tahun tiga bulan oleh Pengadilan Negeri Samarinda pada 5 April 2023," beber Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan, Jumat (19/5).

Firmansyah mengungkapkan kasus tersebut bermula pada 21 November 2022, yakni FA merupakan pemodal, sedangkan MA adalah penjual rokok.

Keduanya bersama-sama melakukan tindak pidana dengan modus menjual barang kena cukai hasil tembakau dengan merek 'GA Bold'.

Saat itu tembakau tersebut diduga tidak dilekati dengan pita cukai palsu dengan barang sebanyak tujuh karton di Stadion Utama Palaran Samarinda.

Dalam perkara ini, terdakwa FA diduga melakukan tindak pidana cukai sehingga mengakibatkan kerugian negara atas pungutan cukai plus PPN hasil tembakau plus pajak rokok total senilai Rp 113,91 juta.

"Terhadap terdakwa FA dilakukan penahanan tingkat penuntutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Samarinda terhitung sejak 17 Mei 2023 sampai 5 Juni 2023," tegas Firmansyah didampingi Kasi Intelijen Erfandy Rusdy Quiliem.

Oknum PNS RSUD Wahidin Mojokerto berinisial FA ditahan Kejaksaan Negeri Samarinda atas perkara tindak pidana cukai tembakau

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News