Kejaksaan Samarinda Tahan Oknum PNS RSUD Wahidin Mojokerto, Ini Kasusnya
jpnn.com, SAMARINDA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menahan FA, oknum pegawai negeri sipil (PNS) di RSUD Wahidin Mojokerto.
FA ditahan sebagai terdakwa perkara tindak pidana cukai tembakau.
"Penahanan terhadap terdakwa FA merupakan hasil pengembangan perkara atas nama terpidana Moh Abuanis (MA) yang telah dijatuhi pidana penjara dua tahun tiga bulan oleh Pengadilan Negeri Samarinda pada 5 April 2023," beber Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan, Jumat (19/5).
Firmansyah mengungkapkan kasus tersebut bermula pada 21 November 2022, yakni FA merupakan pemodal, sedangkan MA adalah penjual rokok.
Keduanya bersama-sama melakukan tindak pidana dengan modus menjual barang kena cukai hasil tembakau dengan merek 'GA Bold'.
Saat itu tembakau tersebut diduga tidak dilekati dengan pita cukai palsu dengan barang sebanyak tujuh karton di Stadion Utama Palaran Samarinda.
Dalam perkara ini, terdakwa FA diduga melakukan tindak pidana cukai sehingga mengakibatkan kerugian negara atas pungutan cukai plus PPN hasil tembakau plus pajak rokok total senilai Rp 113,91 juta.
"Terhadap terdakwa FA dilakukan penahanan tingkat penuntutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Samarinda terhitung sejak 17 Mei 2023 sampai 5 Juni 2023," tegas Firmansyah didampingi Kasi Intelijen Erfandy Rusdy Quiliem.
Oknum PNS RSUD Wahidin Mojokerto berinisial FA ditahan Kejaksaan Negeri Samarinda atas perkara tindak pidana cukai tembakau
- Pengamat Sebut Kasus Timah Rp 300 Triliun Harus Diselesaikan dengan UU Lingkungan Hidup
- Dugaan Gratifikasi oleh Mantan Pejabat Diungkap di Persidangan
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan