Kejaksaan Samarinda Tahan Oknum PNS RSUD Wahidin Mojokerto, Ini Kasusnya
Penahanan dilakukan jaksa guna mempercepat proses penuntutan perkara dan berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP, karena terdakwa dikhawatirkan melarikan diri, merusak, dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
Sebelumnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Samarinda melimpahkan Perkara Tahap II atas nama tersangka FA beserta barang bukti ke Kejari Samarinda, pada Rabu (17/5) sore, sehingga kini statusnya naik dari tersangka ke terdakwa.
"Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan perkara tersebut lengkap atau P-21 pada Kamis, 13 April 2023 sehingga statusnya dari tersangka menjadi terdakwa," tegasnya.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menyiapkan administrasi penuntutan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda untuk diperiksa dan diadili pada tahap persidangan. (antara/jpnn)
Oknum PNS RSUD Wahidin Mojokerto berinisial FA ditahan Kejaksaan Negeri Samarinda atas perkara tindak pidana cukai tembakau
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Pengamat Sebut Kasus Timah Rp 300 Triliun Harus Diselesaikan dengan UU Lingkungan Hidup
- Dugaan Gratifikasi oleh Mantan Pejabat Diungkap di Persidangan
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan