Kejaksaan Sebut Kasus Agusrin Tak Layak Sampai Pengadilan
Kamis, 07 Juli 2011 – 19:21 WIB
JAKARTA- Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus), Arnold Angkouw mengeluarkan pernyataan mengejutkan terkait kasus korupsi yang kini tengah membelit Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin. Menurut dia, kasus yang tengah membelit politisi Partai Demokrat itu tak layak sampai masuk pengadilan. Jika dia jadi penyidiknya, Arnold memastikan kasus Agusrin tidak akan sampai ke pengadilan.
Alasannya, unsur pidana korupsi seperti adanya kerugian negara, ditemukannya aliran dana kepada tersangka yang didukung fakta dan data yang jelas, dan terakhir menguntungkan orang lain, menurut Arnold tak cukup bukti sehingga tak layak masuk ke pengadilan. Arnold bersikap seperti itu setelah membaca memori kasasi jaksa perkara Agusrin.
"Sudah saya baca memori kasasinya dan memang kurang maksimal," kata Arnold saat menjadi pembicara di forum Rapat Anggota V-IAI KSAP 2011 dan Dialog Keuangan Negara di BPKP, Jakarta, Kamis (7/7).
Baca Juga:
JAKARTA- Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus), Arnold Angkouw mengeluarkan pernyataan mengejutkan terkait
BERITA TERKAIT
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK