Kejaksaan Sebut Kasus Agusrin Tak Layak Sampai Pengadilan
Kamis, 07 Juli 2011 – 19:21 WIB
Walau ada pengakuan dari Arnold bahwa kasusnya tak layak ke pengadilan, Agusrin mengaku tak sakit hati pada kejaksaan. Dengan dijadikannya sebagai terdakwa, Agusrin mengaku bisa bebas menjelaskan pada hakim dan masyarakat luas tentang persoalan hukum yang dituduhkan pada dia.
"Jadi semuanya bisa jelas dan gamblang," kata Agusrin.
Agusrin didakwa telah melakukan korupsi bagi hasil perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama tahun 2006-2007. (pra/jpnn)
JAKARTA- Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus), Arnold Angkouw mengeluarkan pernyataan mengejutkan terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran