Kejaksaan Segera Bawa Yusril ke Pengadilan
Jumat, 05 November 2010 – 03:30 WIB
JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) menilai berkas pemeriksaan dugaan korupsi Sistem Aministrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesudibyo telah lengkap. Diharapkan Jumat (5/11) ini, berkasnya sudah bisa diteliti jaksa penuntut umum sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Namun Jasman menolak berkomentar saat ditanya mengapa Hartono dan Yusril yang menjadi tersangka Sisminbakum jilid II kejaksaan tak ditahan. Yang pasti, lanjut Jasman, penyidik sudah menetapkan sikap bahwa dalam berkas yang akan dikirimkan ke penuntut tersebut tak menyertakan keterangan saksi meringankan yang diminta Yusril.
Hal ini dikemukakan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus, Jasman Panjaitan saat menggelar jumpa pers di Kejagung, Kamis (4/11) malam. "Besok (hari ini) kita limpahkan ke penuntut umum," ucap Jasman.
Hartono sendiri sejak Kamis (4/11) siang hingga sore menjalani pemeriksaan di gedung bundar Kejagung tempat kantot Pidsus. Pemeriksaan terhadap Hartono, lanjut Jasman, untuk melengkapi beberapa hal yang dinilai penyidik masih kurang.
Baca Juga:
JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) menilai berkas pemeriksaan dugaan korupsi Sistem Aministrasi Badan Hukum (Sisminbakum)
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya