Kejaksaan Segera Bawa Yusril ke Pengadilan
Jumat, 05 November 2010 – 03:30 WIB

Kejaksaan Segera Bawa Yusril ke Pengadilan
JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) menilai berkas pemeriksaan dugaan korupsi Sistem Aministrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesudibyo telah lengkap. Diharapkan Jumat (5/11) ini, berkasnya sudah bisa diteliti jaksa penuntut umum sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Namun Jasman menolak berkomentar saat ditanya mengapa Hartono dan Yusril yang menjadi tersangka Sisminbakum jilid II kejaksaan tak ditahan. Yang pasti, lanjut Jasman, penyidik sudah menetapkan sikap bahwa dalam berkas yang akan dikirimkan ke penuntut tersebut tak menyertakan keterangan saksi meringankan yang diminta Yusril.
Hal ini dikemukakan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus, Jasman Panjaitan saat menggelar jumpa pers di Kejagung, Kamis (4/11) malam. "Besok (hari ini) kita limpahkan ke penuntut umum," ucap Jasman.
Hartono sendiri sejak Kamis (4/11) siang hingga sore menjalani pemeriksaan di gedung bundar Kejagung tempat kantot Pidsus. Pemeriksaan terhadap Hartono, lanjut Jasman, untuk melengkapi beberapa hal yang dinilai penyidik masih kurang.
Baca Juga:
JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) menilai berkas pemeriksaan dugaan korupsi Sistem Aministrasi Badan Hukum (Sisminbakum)
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi