Kejaksaan Segera Bawa Yusril ke Pengadilan
Jumat, 05 November 2010 – 03:30 WIB
JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) menilai berkas pemeriksaan dugaan korupsi Sistem Aministrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesudibyo telah lengkap. Diharapkan Jumat (5/11) ini, berkasnya sudah bisa diteliti jaksa penuntut umum sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Namun Jasman menolak berkomentar saat ditanya mengapa Hartono dan Yusril yang menjadi tersangka Sisminbakum jilid II kejaksaan tak ditahan. Yang pasti, lanjut Jasman, penyidik sudah menetapkan sikap bahwa dalam berkas yang akan dikirimkan ke penuntut tersebut tak menyertakan keterangan saksi meringankan yang diminta Yusril.
Hal ini dikemukakan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus, Jasman Panjaitan saat menggelar jumpa pers di Kejagung, Kamis (4/11) malam. "Besok (hari ini) kita limpahkan ke penuntut umum," ucap Jasman.
Hartono sendiri sejak Kamis (4/11) siang hingga sore menjalani pemeriksaan di gedung bundar Kejagung tempat kantot Pidsus. Pemeriksaan terhadap Hartono, lanjut Jasman, untuk melengkapi beberapa hal yang dinilai penyidik masih kurang.
Baca Juga:
JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) menilai berkas pemeriksaan dugaan korupsi Sistem Aministrasi Badan Hukum (Sisminbakum)
BERITA TERKAIT
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
- Wujudkan Pembangunan Berkeadilan, DPD RI Dapil Kaltim Siap Bersinergi dengan Pemprov Kaltim
- Penjelasan Tim Hukum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Perihal Merek dan Logo PITI