Kejaksaan Segera Boyong Mandra ke Pengadilan
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap
jpnn.com - JAKARTA - Komedian Betawi Mandra Naih bakal segera diadili dalam perkara dugaan korupsi program siap siar LPP TVRI 2012. Sebab, berkas perkara direktur utama PT Viandra Production itu sudah dilimpahkan dari jaksa penyidik di Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/6) pagi.
Dengan pelimpahan tahap dua itu, Mandra dan barang bukti perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21. "Pelimpahan sejak pukul 8.00 tadi," kata pengacara Mandra, Sonie Sudarsono.
Dalam perkara yang sama, Kejagung juga melimpahkan berkas tersangka atas nama Direktur PT Art Image Iwan Chermawan dan pejabat pembuat komitmen Yulkasmir. Berkas mereka juga sudah dinyatakan lengkap.
Nantinya, jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan membuat surat dakwaan. Selanjutnya, Mandra dan para tersangka lainnya akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Penyerahan tanggung jawab para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat agar perkara dapat secepatnya disidangkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana.(boy/jpnn)
JAKARTA - Komedian Betawi Mandra Naih bakal segera diadili dalam perkara dugaan korupsi program siap siar LPP TVRI 2012. Sebab, berkas perkara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun
- Awali 2025, Polda Riau Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim
- Kasus Investasi Fiktif Ratusan Miliar, KPK Jebloskan Eks Dirut Taspen Kosasih ke Sel
- KPK Geledah Rumah Hasto, Ronny PDIP: Tidak Ditemukan Bukti Signifikan
- Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Lamsel Belum Diumumkan, BKN Angkat Bicara
- Mendagri Todong 50 Kepala Daerah dengan Formasi PPPK 2024 Terendah, Hasilnya Alhamdulillah