Kejaksaan Segera Boyong Mandra ke Pengadilan
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap
jpnn.com - JAKARTA - Komedian Betawi Mandra Naih bakal segera diadili dalam perkara dugaan korupsi program siap siar LPP TVRI 2012. Sebab, berkas perkara direktur utama PT Viandra Production itu sudah dilimpahkan dari jaksa penyidik di Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/6) pagi.
Dengan pelimpahan tahap dua itu, Mandra dan barang bukti perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21. "Pelimpahan sejak pukul 8.00 tadi," kata pengacara Mandra, Sonie Sudarsono.
Dalam perkara yang sama, Kejagung juga melimpahkan berkas tersangka atas nama Direktur PT Art Image Iwan Chermawan dan pejabat pembuat komitmen Yulkasmir. Berkas mereka juga sudah dinyatakan lengkap.
Nantinya, jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan membuat surat dakwaan. Selanjutnya, Mandra dan para tersangka lainnya akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Penyerahan tanggung jawab para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat agar perkara dapat secepatnya disidangkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana.(boy/jpnn)
JAKARTA - Komedian Betawi Mandra Naih bakal segera diadili dalam perkara dugaan korupsi program siap siar LPP TVRI 2012. Sebab, berkas perkara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella