Kejaksaan Segera Eksekusi Terpidana Mati

Kejaksaan Segera Eksekusi Terpidana Mati
Kejaksaan Segera Eksekusi Terpidana Mati
CIANJUR- Jumlah terpidana mati yang belum dieksekusi hingga kini mencapai 126 orang. Dalam waktu dekat jumlah tersebut akan berkurang menyusul rencana kejaksaan untuk  melakukan ekeskusi.

"Ada yang tahun ini tapi waktunya (eksekusi) tak bisa saya sebutkan sekarang," kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (JAM Pidum) Mahfud Mannan ditemui disela-sela rapat kerja kejaksaan RI di Cianjur, Rabu (21/11).

Meski didesak, mantan Kepala Badiklat Kejaksaan RI ini tetap menolak menyebut jumlah terpidana yang akan dieksekusi pada November atau Desember 2012. Hanya dikatakan terpidana mati kasus narkoba menjadi prioritas utama, setelah itu terpidana kasus pidana umum.

Dilihat dari angkanya, selama periode Januari sampai Oktober 2012, terpidana mati kasus narkoba sebanyak 67 orang sedangkan pidana umum 59 orang. Data tersebut diperoleh dari  Direktorat Orang dan Harta Benda(OHARDA) dan Direktorat Tindak Pidana Umum Lainya (TPUL).

CIANJUR- Jumlah terpidana mati yang belum dieksekusi hingga kini mencapai 126 orang. Dalam waktu dekat jumlah tersebut akan berkurang menyusul rencana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News