Kejaksaan Segera Eksekusi Terpidana Mati
Rabu, 21 November 2012 – 21:48 WIB
CIANJUR- Jumlah terpidana mati yang belum dieksekusi hingga kini mencapai 126 orang. Dalam waktu dekat jumlah tersebut akan berkurang menyusul rencana kejaksaan untuk melakukan ekeskusi.
"Ada yang tahun ini tapi waktunya (eksekusi) tak bisa saya sebutkan sekarang," kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (JAM Pidum) Mahfud Mannan ditemui disela-sela rapat kerja kejaksaan RI di Cianjur, Rabu (21/11).
Baca Juga:
Meski didesak, mantan Kepala Badiklat Kejaksaan RI ini tetap menolak menyebut jumlah terpidana yang akan dieksekusi pada November atau Desember 2012. Hanya dikatakan terpidana mati kasus narkoba menjadi prioritas utama, setelah itu terpidana kasus pidana umum.
Dilihat dari angkanya, selama periode Januari sampai Oktober 2012, terpidana mati kasus narkoba sebanyak 67 orang sedangkan pidana umum 59 orang. Data tersebut diperoleh dari Direktorat Orang dan Harta Benda(OHARDA) dan Direktorat Tindak Pidana Umum Lainya (TPUL).
CIANJUR- Jumlah terpidana mati yang belum dieksekusi hingga kini mencapai 126 orang. Dalam waktu dekat jumlah tersebut akan berkurang menyusul rencana
BERITA TERKAIT
- Pemberdayaan Mustahik Jadi Fokus BAZNAS dalam Program Makan Bergizi
- Dianugerahi Lifetime Achivement dari BKTI-PII, Menko Airlangga Berpesan Begini
- Selamat, Fadel Muhammad Raih Penghargaan sebagai Pemimpin Inovatif di IDeaward 2024
- Kuasa Hukum Yakin Jokowi Tak Terpengaruh Surat Permohonan Perlindungan Hukum Halim Ali
- CNN Beri Award pada HCML dalam Pemberdayaan dan Ketahanan Energi di Jawa Timur
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 untuk Honorer Database BKN & Tercecer Berbeda, Cermati