Kejaksaan Segera Terbitkan Surat Penghentian Penuntutan untuk Tersangka Korupsi ASABRI Ilham Wardhana

Kejaksaan Segera Terbitkan Surat Penghentian Penuntutan untuk Tersangka Korupsi ASABRI Ilham Wardhana
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. ANTARA/HO-Humas Kejagung/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengabarkan bahwa tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI (Persero) Ilham Wardhana Siregar meninggal dunia pada Sabtu (31/7).

Tersangka korupsi Asabri yang perkaranya sudah dinyatakan lengkap alias P21 itu meninggal pukul 17.28 WIB di Rumah Sakit An-Nisa Tangerang.

"Telah berpulang ke rahmatullah Ilham Wardhana Siregar (IWS) pada Sabtu 31 Juli 2021, pukul 17:28 WIB, di Rumah Sakit An-Nisa Tangerang, karena sakit," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (1/8).

Dia menjelaskan, mantan Kepala Divisi Investasi PT ASABRI itu ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Februari 2021.

Menurut Leonard, berkas perkara Ilham W Siregar pada 28 Mei 2021 telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa peneliti dan telah dilakukan pelimpahan tahap dua.

Tersangka juga telah dilakukan penahanan oleh jaksa di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Dengan meninggalnya Ilham Wardhana Siregar, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) setelah menerima surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit An-Nisa Tangerang," tutur Leonard.

Perkara dugaan korupsi ASABRI ini telah menjerat sembilan perorangan sebagai tersangka. Mereka di antaranya dua mantan Direktur Utama ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya.

Tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI (Persero) Ilham Wardhana Siregar meninggal dunia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News