Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi di BKD
jpnn.com - MATARAM – Kasus dugaan korupsi yang diselidiki Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kian menumpuk. Kali ini, mereka dikabarkan mengusut dugaan korupsi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB.
Kasus yang ditangani bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB telah ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Kajati NTB Martono telah menerbitkan surat perintah penyelidikan Nomor: Print 09/P.2/Fd.1/09/2015.
Surat perintah berwarna merah muda itu diterbitkan 10 September 2015. Hanya saja, dugaan korupsi yang diendus kejati NTB ini belum diketahui secara pasti. Tapi, informasinya penyelidikan berkaitan dengan penggunaan anggaran dibagian Diklat BKD.
Juru bicara Kejati NTB I Made Sutapa dikonfirmasi tidak membantahnya. Ia menegaskan, dirinya harus mengecek lebih dahulu perkembangannya. Sejauh mana langkah tim penyelidikan mengusut dugaan korupsi di BKD.
“Saya belum dapat informasi. Saya cek dulu ya,” kata Sutapa seperti dilansir Harian Lombok Post (Grup JPNN), Sabtu (23/1).
Kebenaran kejati membidik dugaan korupsi di BKD diperkuat dengan surat panggilan. Surat yang ditemukan di gedung lantai dua pidsus berisi panggilan kepada pejabat Diklat BKD.
Surat itu ditujukan kepada HW, salah satu Kabid di BKD NTB. Surat yang belum ditandatangani Asspidsus Kejati NTB Suripto Irianto ini meminta HW menghadap jaksa penyidik.
Dalam surat itu, kejaksaan mencatumkan perihal pemanggilan HW. Kabid ini akan dimintai keterangan dan membawa dokumen yang terkait dugaan tindak pidana korupsi di kantor BKD.
MATARAM – Kasus dugaan korupsi yang diselidiki Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kian menumpuk. Kali ini, mereka dikabarkan mengusut dugaan korupsi
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Simulasi Makananan Bergizi Berjalan di Banyuasin, Cek Daftar Menu Sehat
- Nilawati Dianiaya Rekan Sesama Pedagang yang Tak Terima Ditegur, Begini Kejadiannya
- Momen Wakapolda Riau Brigjen K Rahmadi Turun ke SD Dukung Program Makan Bergizi Gratis
- SKD CPNS Pemko Pekanbaru, 296 Pelamar Dinyatakan tidak Lulus, Ini Sebabnya
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi