Kejaksaan Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Tegal

Kejaksaan Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Tegal
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan desa. Dok: Humas Kejari Tegal.

Dalam mengusut kasus tersebut, kejaksaan dapat menerapkan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana untuk menjerat para pelaku. (cuy/jpnn)

 

Kejaksaan Negeri Tegal mengusut dugaan penyelewengan dana desa pada anggaran 2022 dan 2023.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News