Kejaksaan Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Tegal
Rabu, 24 Juli 2024 – 20:00 WIB

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan desa. Dok: Humas Kejari Tegal.
Dalam mengusut kasus tersebut, kejaksaan dapat menerapkan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana untuk menjerat para pelaku. (cuy/jpnn)
Kejaksaan Negeri Tegal mengusut dugaan penyelewengan dana desa pada anggaran 2022 dan 2023.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- KIM Indonesia Minta Temuan BPK Soal Dugaan Korupsi di Banggai Ditindaklanjuti
- Isu Kewenangan Intelijen Paling Kentara di RUU Kejaksaan
- Jaksa Penyidik Diduga Lakukan Malaadministrasi dan Persangkaan Palsu dalam Kasus Korupsi
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Sahroni Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Rp 8,3 T di PT Pupuk Indonesia
- Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK, Kejati Geledah Dinas Pendidikan Jatim