Kejaksaan Selidiki Kasus Bank Indover
Usut via Pengucuran Modal
Kamis, 25 Desember 2008 – 01:59 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung memutar otak untuk menyidik kembali kasus Bank Indover, anak usaha Bank Indonesia di Belanda, yang pernah terjadi pada 2001. Kali ini korps adhayksa mencoba masuk melalui pintu pengucuran modal saat bank tersebut dalam kondisi kolaps pada 2008.
”Kami akan lihat aspek yang lain, seperti pengucuran (modalnya),” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy di Kejagung, Rabu (24/12). Untuk keperluan itu, Kejagung berkoordinasi dengan Mabes Polri yang juga mengkaji kasus tersebut. ”Jangan sampai nanti tabrakan (menangani),” sambungnya.
Baca Juga:
Marwan menjelaskan, pihaknya akan mengkaji mengapa bank yang dalam posisi kolaps mendapat kucuran dana lagi. ”Itu yang kami cek. Apakah ada perbuatan melawan hukum dalam pengucurannya,” kata mantan Kapusdiklat Kejagung itu. Namun, Marwan menolak menyebutkan pihak yang terkait dengan pengucuran dana tersebut.
Sebelumnya, kegiatan operasional Bank Indover dibekukan oleh pengadilan Belanda. Pembekuan itu berlaku mulai 7 Oktober 2008. Kolapsnya bank tersebut diduga akibat praktik pencucian uang yang berujung pada kebangkrutan. Upaya penyelamatan pernah dilakukan pemerintah, yakni dengan rencana mengucurkan Rp 7 triliun. Namun, upaya itu ditolak DPR.
JAKARTA - Kejaksaan Agung memutar otak untuk menyidik kembali kasus Bank Indover, anak usaha Bank Indonesia di Belanda, yang pernah terjadi pada
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan