Kejaksaan Selidiki Kasus Bank Indover
Usut via Pengucuran Modal
Kamis, 25 Desember 2008 – 01:59 WIB
Marwan menjelaskan, kejaksaan pernah menyidiknya pada 2001 terkait pengucuran dana kepada beberapa debitor. Salah satunya PT UCT tanpa meneliti terlebih dahulu persyaratan dan kelayakan pengajuan kredit. Akibatnya, pengembalian kredit itu macet.
Baca Juga:
Saat itu sejumlah pejabat BI diperiksa. Kejagung juga sudah menetapkan mantan Managing Director Indover Asia Limited Permadi Galapradja dan mantan Presiden Direktur Indover Amsterdam Sidharta S.P. Suryadi sebagai tersangka.
Penyidikan kemudian berhenti karena ada perbedaan hukum antara Pemerintah Indonesia dan Belanda. Kedua tersangka juga belum diajukan ke pengadilan karena perbedaan penerapan hukum itu. ”Yang dulu terkendala masalah locus delicti (tempat terjadinya perkara),” kata Marwan. (fal/iro)
JAKARTA - Kejaksaan Agung memutar otak untuk menyidik kembali kasus Bank Indover, anak usaha Bank Indonesia di Belanda, yang pernah terjadi pada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mediator Lulusan IICT-Peradi Jakbar Mesti Pegang Teguh Prinsip Dasar Mediasi
- Mahfud MD Pakai Fasilitas Jet Pribadi Saat Jadi Ketua MK, Pengamat Merespons
- Potensi Kriminalisasi Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Memicu Kekhawatiran Investor
- Saksi Curhat Ekonomi Bangka Belitung Hancur Sejak Pengusutan Korupsi Timah
- Saksi Sebut PT RBT Bantu PT Timah dan Penambang Rakyat
- Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar Promosikan Social Enterprise Indonesia di Hong Kong