Kejaksaan Selidiki Kasus Bank Indover
Usut via Pengucuran Modal
Kamis, 25 Desember 2008 – 01:59 WIB

Kejaksaan Selidiki Kasus Bank Indover
Marwan menjelaskan, kejaksaan pernah menyidiknya pada 2001 terkait pengucuran dana kepada beberapa debitor. Salah satunya PT UCT tanpa meneliti terlebih dahulu persyaratan dan kelayakan pengajuan kredit. Akibatnya, pengembalian kredit itu macet.
Baca Juga:
Saat itu sejumlah pejabat BI diperiksa. Kejagung juga sudah menetapkan mantan Managing Director Indover Asia Limited Permadi Galapradja dan mantan Presiden Direktur Indover Amsterdam Sidharta S.P. Suryadi sebagai tersangka.
Penyidikan kemudian berhenti karena ada perbedaan hukum antara Pemerintah Indonesia dan Belanda. Kedua tersangka juga belum diajukan ke pengadilan karena perbedaan penerapan hukum itu. ”Yang dulu terkendala masalah locus delicti (tempat terjadinya perkara),” kata Marwan. (fal/iro)
JAKARTA - Kejaksaan Agung memutar otak untuk menyidik kembali kasus Bank Indover, anak usaha Bank Indonesia di Belanda, yang pernah terjadi pada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025