Kejaksaan Selidiki Kasus Bank Indover

Usut via Pengucuran Modal

Kejaksaan Selidiki Kasus Bank Indover
Kejaksaan Selidiki Kasus Bank Indover
Marwan menjelaskan, kejaksaan pernah menyidiknya pada 2001 terkait pengucuran dana kepada beberapa debitor. Salah satunya PT UCT tanpa meneliti terlebih dahulu persyaratan dan kelayakan pengajuan kredit. Akibatnya, pengembalian kredit itu macet.

Saat itu sejumlah pejabat BI diperiksa. Kejagung juga sudah menetapkan mantan Managing Director Indover Asia Limited Permadi Galapradja dan mantan Presiden Direktur Indover Amsterdam Sidharta S.P. Suryadi sebagai tersangka.

Penyidikan kemudian berhenti karena ada perbedaan hukum antara Pemerintah Indonesia dan Belanda. Kedua tersangka juga belum diajukan ke pengadilan karena perbedaan penerapan hukum itu. ”Yang dulu terkendala masalah locus delicti (tempat terjadinya perkara),” kata Marwan. (fal/iro)

JAKARTA - Kejaksaan Agung memutar otak untuk menyidik kembali kasus Bank Indover, anak usaha Bank Indonesia di Belanda, yang pernah terjadi pada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News