Kejaksaan Selidiki Pengadaan Merpati China

Usut Potensi Kerugian Negara, Siap Gandeng KPK dan BPK

Kejaksaan Selidiki Pengadaan Merpati China
Kejaksaan Selidiki Pengadaan Merpati China
JAKARTA - Penegak hukum mulai merespons kecelakaan berdarah pesawat Merpati MA 60 di perairan Kaimana, Papua Barat, 7 Mei lalu. Rabu (25/5) Dirut PT Merpati Nusantara Airlines Sardjono Jhony Tjitrokusumo, diperiksa Kejaksaan Agung. Dugaan kejanggalan proses pengadaan pesawat buatan Tiongkok itu mulai diendus.

Sardjono kemarin seharusnya diperiksa penyelidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada pukul 10.30. Namun, pejabat yang baru memimpin Merpati setahun lalu itu terlambat hadir. Dia tiba di Gedung Bundar pada pukul 11.00. Sardjono menjalani pemeriksaan selama lima jam lebih dan baru keluar sekitar pukul 17.15.

 

Setelah diperiksa, Sardjono mengungkapkan bahwa jajaran direksi Merpati tidak pernah mengubah mekanisme pengadaan pembelian pesawat sejak dia menjabat. Menurut dia, semua mekanisme sudah tertata. Mulai dari sertifikasi, proses pembiayaan, hingga business plan pengoperasian MA 60 sudah ada. "Tidak ada hal yang baru. Jadi kami tinggal melihat kelayakan terbang," katanya.

Sardjono menegaskan bahwa tidak ada kesalahan dalam pengadaan 15 unit pesawat itu. Dia juga menampik tuduhan bahwa pengadaan pesawat tersebut banyak intervensi dari berbagai pihak. Yakni dari Hatta Rajasa saat menjabat Menteri Perhubungan, suami Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, maupun mantan Menteri BUMN Sofyan Djalil.

JAKARTA - Penegak hukum mulai merespons kecelakaan berdarah pesawat Merpati MA 60 di perairan Kaimana, Papua Barat, 7 Mei lalu. Rabu (25/5) Dirut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News