Kejaksaan Selidiki Pengadaan Merpati China
Usut Potensi Kerugian Negara, Siap Gandeng KPK dan BPK
Kamis, 26 Mei 2011 – 06:16 WIB
Andhi tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengetahui adanya kerugian negara. "Sepanjang mengarah ke sana (korupsi, Red.), kami akan bekerja sama," katanya.
Seperti diketahui, proses pengadaan pesawat MA 60 dimulai sejak 2005 untuk menggantikan armada Merpati Airlines yang sudah uzur. Pada 24 November 2005 terjadi kesepakatan antara Merpati Nusantara Airlines dan Xi'an Aircraft Industry untuk pembelian 15 unit pesawat MA 60.
Pada 7 Juni 2006, Merpati menindaklanjuti kesepakatan itu dengan mengusulkan harga pesawat sebesar USD 11,6 juta per unit. Total harga 15 unit sebesar USD 174 juta. Pembelian pesawat ini menggunakan pinjaman dari Bank Exim Cina dengan pola pembayaran selama lima tahun oleh jaminan Pemerintah Indonesia. (aga/agm)
JAKARTA - Penegak hukum mulai merespons kecelakaan berdarah pesawat Merpati MA 60 di perairan Kaimana, Papua Barat, 7 Mei lalu. Rabu (25/5) Dirut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pra MLB NU Soroti Jabatan Gus Ipul di PBNU
- BNN Jaksel Gencarkan Pencegahan Narkoba Menjelang Nataru
- Otto Hasibuan: Wadah Tunggal Masih jadi Tantangan bagi Peradi
- Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia