Kejaksaan Setop Kasus Hukum Ibu yang Mencuri Pakaian di Pasar Kliwon Kudus
jpnn.com, KUDUS - Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah, menghentikan proses hukum perkara pencurian pakaian di Pasar Kliwon Kudus, dengan tersangka seorang ibu bernama Umayah (37). Penghentian proses hukum itu dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif. Selain itu, korban pencurian dan pelaku juga sudah berdamai.
"Pelaksanaan keadilan restoratif terhadap tersangka Umayah asal Pamotan, Kabupaten Rembang itu, setelah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Agung," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kudus, Arga Maramba, di Kudus, Senin.
Sebelumnya, kata dia, Kejari Kudus mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, kemudian diteruskan ke Kejagung, untuk dilakukan ekspos perkara.
Karena permohonan dikabulkan, maka kasus itu ditutup sehingga pelaku bebas dari penuntutan tindak pidana.
Korban pencurian dengan pelaku juga sudah berdamai tanpa didasari tuntutan.
Kemudian, dikeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) sehingga pelaku bebas pada 6 Juni 2022.
Adapun pertimbangan Kejari Kudus, yakni pelaku belum pernah melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Kemudian, pelaku juga menjadi tulang punggung keluarga, lantaran suaminya tidak bekerja.
Kejaksaan menyetop kasus hukum seorang ibu yang melakukan pencurian pakaian di Pasar Kliwon Kudus.
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Hari Kesehatan Nasional, Srikandi Movement PLN Tingkatkan Kepedulian Kesehatan Ibu & Anak
- Kapolri & Mendikdasmen Sepakat Masalah Kedisiplinan Kedepankan Keadilan Restoratif
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar