Kejaksaan Setor Rp 4,5 T ke Dari Perkara Perdata
Sabtu, 19 Februari 2011 – 03:03 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Kamal Sofyan, mengatakan bahwa selama tahun 2010 pihaknya berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp 4,5 trilun. Uang tersebut diperoleh dari berbagai perkara TUN dan perdata yang harus dihadapi BUMN dan perusahan milik negara di seluruh Indonesia, yang dipercayakan pada Datun selaku jaksa pengacara negara (JPN). Salah satu langkah konkretnya adalah dengan mengadakan seminar nasional bertema peran Kejaksaan Agung dalam meningkatkan Good Corporate (GCG) pada perusahaan negara yang dijadwalkan digelar tanggal 22 Februari 2011. Seminar yang didukung PT Hutama Karya (Persero) itu akan menghadirkan pembicara yang berkompeten di bidangnya seperti Kajati Jawa Barat Sugianto, mantan jaksa Datun yang juga pengamat GCG, Yosep Suardi Sabda, serta praktisi hukum Rizal Ariansyah.
"Sembilan puluh persen perkara yang ditangani JPN menang," kata Kamal, Jumat (18/2). Angka ini, lanjut dia, meningkat dari tahun sebelumnya (2009) yang hanya Rp 2,3 triliun.
Disebutkan pula, selaku JPN pihaknya selalu siap memberikan bantuan selaku penengah atau mediator baik dalam perkara perdata atau TUN. Untuk itu, tambahnya, perlu sosialisasi kepada seluruh BUMN dan perusahaan negara untuk menggunakan jasa JPN.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Kamal Sofyan, mengatakan bahwa selama tahun 2010 pihaknya berhasil mengembalikan
BERITA TERKAIT
- Presidium MLB NU Sentil Gus Yahya soal Program Makan Bergizi Gratis
- Bambang Komisi XII Anggap Suplai BBM Selama Nataru Lancar, Tidak Ada Kendala
- Melalui FDP, BAZNAS Fokus Tingkatkan Kompetensi Amil Profesional
- Kompolnas Apresiasi Kerja Keras Polri Amankan Natal dan Tahun Baru
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya
- Pengacara Firli Bahuri Tuding Polisi Kurang Bukti Penyidikan