Kejaksaan Setor Rp 4,5 T ke Dari Perkara Perdata
Sabtu, 19 Februari 2011 – 03:03 WIB

Kejaksaan Setor Rp 4,5 T ke Dari Perkara Perdata
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Kamal Sofyan, mengatakan bahwa selama tahun 2010 pihaknya berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp 4,5 trilun. Uang tersebut diperoleh dari berbagai perkara TUN dan perdata yang harus dihadapi BUMN dan perusahan milik negara di seluruh Indonesia, yang dipercayakan pada Datun selaku jaksa pengacara negara (JPN). Salah satu langkah konkretnya adalah dengan mengadakan seminar nasional bertema peran Kejaksaan Agung dalam meningkatkan Good Corporate (GCG) pada perusahaan negara yang dijadwalkan digelar tanggal 22 Februari 2011. Seminar yang didukung PT Hutama Karya (Persero) itu akan menghadirkan pembicara yang berkompeten di bidangnya seperti Kajati Jawa Barat Sugianto, mantan jaksa Datun yang juga pengamat GCG, Yosep Suardi Sabda, serta praktisi hukum Rizal Ariansyah.
"Sembilan puluh persen perkara yang ditangani JPN menang," kata Kamal, Jumat (18/2). Angka ini, lanjut dia, meningkat dari tahun sebelumnya (2009) yang hanya Rp 2,3 triliun.
Disebutkan pula, selaku JPN pihaknya selalu siap memberikan bantuan selaku penengah atau mediator baik dalam perkara perdata atau TUN. Untuk itu, tambahnya, perlu sosialisasi kepada seluruh BUMN dan perusahaan negara untuk menggunakan jasa JPN.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Kamal Sofyan, mengatakan bahwa selama tahun 2010 pihaknya berhasil mengembalikan
BERITA TERKAIT
- Tarif Trump Ancam Ekspor, HKTI Dorong Pemerintah Lindungi Petani
- Kadis PU Mimika Terseret Dugaan Korupsi Pembangunan Prasarana Aero Sport
- Viral Pengendara Mobil Dinas Kemenhan Diduga Pesan PSK, Lihat!
- Ulama Dunia Serukan Boikot Produk Negara Pendukung Israel
- BNPB Pastikan Video Erupsi Gunung Gede Hoaks
- Korban Dokter Cabul RSHS Bandung Bertambah Jadi 3 Orang