Kejaksaan Siap Bantu Polisi Buru Buronan Mafia Tanah
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Intelijan (Jamintel) Kejaksaan Agung Sunarta menerangkan bahwa pihaknya siap membantu aparat kepolisian mengejar buronan kasus mafia tanah Benny Tabalujan, tersangka kasus pemalsuan surat.
Apalagi, bidang Intelijen Kejaksaan sedang gencar-gencarnya menjalankan program Tangkap Buronan (Tabur) 3.11 digulirkan oleh dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.
Namun, kata Sunarta, ada tahapan untuk menangkap pelaku kejahatan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) supaya ditindaklanjuti dengan cepat oleh bidang intelijen Kejaksaan Agung.
“Kalau buron itu yang penting Kejari (Kejaksaan Negeri) mana ajukan saja permohonan, akan kami tanggapi langsung. Kan prosesnya begitu, kami tidak tahu itu buron kalau belum ada permintaan, setidaknya informasi,” kata Sunarta kepada wartawan, Jumat (4/12
Sementara itu Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk melakukan pengejaran terhadap buronan kasus mafia tanah yaitu Benny Tabalujan. Sebab, jaksa bidang Intelijen punya program tangkap buronan.
“Tugas intelijen itu melacak keberadaan orang yang masuk dalam daftar pencarian orang. Dengan sarana teknologi informasi yang dimiliki Kejaksaan, itu bisa cepat mengetahui di mana dan bagaimana pola komunikasinya. Jadi memang harus dilakukan,” kata Barita.
Sedangkan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan penyidik Polda Metro Jaya belum update terhadap pengejaran buronan Benny Tabalujan. "Belum diupdate," kata Ade.
Diketahui, nama Benny Tabalujan terkait dengan penetapan Achmad Djufri sebagai terdakwa pemalsuan surat akta autentik diancam pidana menurut ,ketentuan pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jamintel Kejaksaan Agung siap membantu polisi memburu buronan kasus mafia tanah Benny Tabalujan.
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN