Kejaksaan Siap Eksekusi Gunawan Santosa

Terpidana Mati Kasus Pembunuhan Bos Asaba

Kejaksaan Siap Eksekusi Gunawan Santosa
Kejaksaan Siap Eksekusi Gunawan Santosa
JAKARTA - Satu per satu pelaku kejahatan berat dihadapkan ke regu tembak. Setelah mengeksekusi tiga terpidana bom Bali 2002, kali ini yang menjadi target Kejaksaan Agung adalah Gunawan Santosa, terpidana mati kasus pembunuhan bos PT Asaba Boedyaharto Angsono.

Itu terungkap saat kejaksaan Jumat  (13/2) mempertanyakan niat Gunawan mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) atas kasasi yang ditolak Mahkamah Agung (MA). Gunawan di-deadline satu bulan untuk mendaftarkan PK-nya. Jika tidak, kejaksaan akan mengeksekusi terpidana yang pernah menjadi buron tersebut.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga menegaskan, langkah kejaksaan itu didasari surat kuasa hukum Gunawan yang akan mengajukan PK. ''Kami sudah tunggu satu bulan lebih. Cek ke pengadilan tidak ada, ya kami buat surat ke yang bersangkutan,'' kata Ritonga setelah salat Jumat di Masjid Baitul Adli, Kejagung, kemarin (13/2).

Mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel itu mengungkapkan, untuk mengajukan PK, Gunawan harus menyertakan novum (bukti baru). ''Kalau tidak ajukan PK, mau apa lagi? Kalau tidak ada novum, ya tidak bisa,'' terang Ritonga.

JAKARTA - Satu per satu pelaku kejahatan berat dihadapkan ke regu tembak. Setelah mengeksekusi tiga terpidana bom Bali 2002, kali ini yang menjadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News