Kejaksaan Siap Eksekusi Gunawan Santosa
Terpidana Mati Kasus Pembunuhan Bos Asaba
Sabtu, 14 Februari 2009 – 06:56 WIB
Dihubungi di tempat terpisah, kuasa hukum Gunawan Santosa Alamsyah Hanafiah mengecam sikap kejaksaan yang memberikan batas waktu pengajuan PK kliennya. ''Kejaksaan jangan intervensi. PK itu hak pengacara secara mutlak. Di KUHAP, PK tidak dibatasi,'' tegas Alamsyah ketika dihubungi tadi malam. Dia lantas menyebut pasal 264 ayat (3) KUHAP sebagai acuan.
Baca Juga:
Dalam surat bernomor B.65/E/Ejp/01/2009 tertanggal 30 Januari 2009, kata Alamsyah, kejaksaan menyebutkan bahwa kliennya berperilaku aneh di Lapas Nusakambangan. Karena itu, Gunawan dikhawatirkan akan kabur. ''Berlaku aneh itu seperti apa? Apa suka tertawa sendiri? Itu tidak jelas,'' katanya. Keberadaan surat itu, kata Alamsyah, juga mengabaikan UU Grasi. ''Itu berarti akan mengabaikan hak presiden,'' sambung Alamsyah.
Dia mengungkapkan, kliennya siap mengajukan PK. Novum yang diajukan adalah putusan perkara Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dalam pembunuhan berencana terhadap Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita. Ketika itu, pada 2002, PN Jakarta Pusat memvonis Tommy 15 tahun penjara. Pada 2005, Mahkamah Agung mengurangi hukuman itu menjadi 10 tahun. ''Kami minta disamakan,'' kata Alamsyah.
Gunawan Santosa divonis hukuman mati dari Ketua Majelis Hakim I Wayan Padang SH di Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP jo pasal 55 KUHP. Korbannya adalah mantan mertuanya, Dirut PT Asaba Boedyharto Angsono. Gunawan sebagai otak dan perencana pembunuhan, sedangkan eksekutor di lapangan adalah empat anggota TNI-AL dari Korps Marinir yang kini sudah dipecat. Yaitu, Kopda (Mar) Suud Rusli, Kopda (Mar) Fidel Husni, Letda (Mar) Syam Ahmad Sanusi, dan Pratu (Mar) Santoso Subianto.(fal/agm)
JAKARTA - Satu per satu pelaku kejahatan berat dihadapkan ke regu tembak. Setelah mengeksekusi tiga terpidana bom Bali 2002, kali ini yang menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun
- Awali 2025, Polda Riau Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim
- Kasus Investasi Fiktif Ratusan Miliar, KPK Jebloskan Eks Dirut Taspen Kosasih ke Sel
- KPK Geledah Rumah Hasto, Ronny PDIP: Tidak Ditemukan Bukti Signifikan
- Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Lamsel Belum Diumumkan, BKN Angkat Bicara
- Mendagri Todong 50 Kepala Daerah dengan Formasi PPPK 2024 Terendah, Hasilnya Alhamdulillah