Kejaksaan Siap Jemput Paksa Ibas
Kasus Pencemaran Nama Baik Aktivis Bendera
Jumat, 07 Januari 2011 – 21:25 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung menyatakan siap menjalankan perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjemput paksa beberapa menteri serta putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Edhie Baskoro alias Ibas untuk menjadi saksi sidang kasus pencemaran nama baik oleh tiga aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera). Untuk persidangan 20 Januari 2011, dijadwalkan saksi Andi Malarangeng (Menteri Pemuda dan Olahraga), Djoko Suyanto (Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan), dan Choel Malarangeng (adik Menpora). Sepekan kemudian, hakim meminta saksi korban yakni Ibas, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, dan pengusaha Hartati Moerdaya yang harus dijemput paksa.
"Kalau ada pemanggilan dari pengadilan, wajib hadir. Ya akan kita lakukan (pemanggilan paksa) juga, sesuai bunyi penetapan hakim," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, Jumat (7/1).
Baca Juga:
Panggil paksa itu diperintah oleh majelis hakim yang diketuai Bayu Isdiatmoko dalam persidangan, Kamis (6/1). Putusan itu muncul setelah jaksa menyatakan enam kali surat panggilannya tak ditanggapi para saksi dengan alasan sibuk menjalankan tugas negara. Menyikapi hal tersebut, hakim memerintahkan panggil paksa, sesuai Pasal 159 ayat 2 KUHAP, dikeluarkan penetapan yang memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memanggil paksa saksi.
Baca Juga:
JAKARTA- Kejaksaan Agung menyatakan siap menjalankan perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjemput paksa beberapa menteri serta putra
BERITA TERKAIT
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai