Kejaksaan Siapkan Deponering dan PK
Kamis, 10 Juni 2010 – 06:29 WIB
Di bagian lain, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta deponeering adalah opsi yang bakal diambil Kejaksaan dalam penyelesaian kasus Bibit dan Chandra. Itu merupakan langkah yang paling mungkin dari pada harus kembali mengajukan SKPP jilid dua. "Saya dulu sudah mengatakan, deponir atau abolisi. Kalau abolisi dianggap terlalu besar karena untuk kasus-kasus politik, ya deponir saja," katanya di gedung MK kemarin (9/6).
Baca Juga:
Memang, kata Mahfud, Bibit dan Chandra bisa dinilai bersalah kalau langkah deponir ditempuh. Itu merupakan konsekuensi yang harus diambil agar kasus itu tuntas. "Ya nggak apa-apa dianggap salah. Itu konsekuensi. Lagi pula, ketidaksalahannya itu sudah dibuktikan bahwa ada rekayasa yang tidak terbantahkan melalui rekaman yang pernah disetel di MK," katanya.
Mahfud juga menampik adanya ketentuan bahwa Kejaksaan harus meminta pendapat lembaga lain yang bersangkutan untuk memberi deponir. Dia balik bertanya undang-undang mana yang digunakan. Pasal berapa UU apa yang perlu persetujuan lembaga lain. Deponir itu sepenuhnya wewenang Kejaksaan. Tidak ada syarat harus persetujuan lembaga lain," tegasnya. (bay/fal/aga/agm)
JAKARTA - Teka-teki langkah Kejaksaan dalam menyikapi pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) perkara Bibit S. Rianto dan Chandra
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PT Pertamina Trans Kontinental Sediakan Sarana Air Bersih di Maumere
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
- Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
- Wamendagri Bima Arya Ingatkan Pemda Pentingnya Pendataan Irigasi
- Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Penetapan Tersangka Hasto Murni Proses Hukum
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI