Kejaksaan Siapkan Deponering dan PK

Kejaksaan Siapkan Deponering dan PK
Kejaksaan Siapkan Deponering dan PK
Di bagian lain, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta deponeering adalah opsi yang bakal diambil Kejaksaan dalam penyelesaian kasus Bibit dan Chandra. Itu merupakan langkah yang paling mungkin dari pada harus kembali mengajukan SKPP jilid dua.  "Saya dulu sudah mengatakan, deponir atau abolisi. Kalau abolisi dianggap terlalu besar karena untuk kasus-kasus politik, ya deponir saja," katanya di gedung MK kemarin (9/6).

Memang, kata Mahfud, Bibit dan Chandra bisa dinilai bersalah kalau langkah deponir ditempuh. Itu merupakan konsekuensi yang harus diambil agar kasus itu tuntas. "Ya nggak apa-apa dianggap salah. Itu konsekuensi. Lagi pula, ketidaksalahannya itu sudah dibuktikan bahwa ada rekayasa yang tidak terbantahkan melalui rekaman yang pernah disetel di MK," katanya.

Mahfud juga menampik adanya ketentuan bahwa Kejaksaan harus meminta pendapat lembaga lain yang bersangkutan untuk memberi deponir. Dia balik bertanya undang-undang mana yang digunakan. Pasal berapa UU apa yang perlu persetujuan lembaga lain. Deponir itu sepenuhnya wewenang Kejaksaan. Tidak ada syarat harus persetujuan lembaga lain," tegasnya. (bay/fal/aga/agm)

JAKARTA - Teka-teki langkah Kejaksaan dalam menyikapi pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) perkara Bibit S. Rianto dan Chandra


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News