Kejaksaan Siapkan Eksekusi 3 Terpidana Mati
Meirika Pranola, Jurit dan Suryadi Masuk Daftar
Selasa, 27 Oktober 2009 – 08:23 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan segera mengeksekusi tiga dari lima terpidana mati yang putusannya sudah dinyatakan inkrach (berkekuatan hukum tetap). Seorang yang sudah dipastikan ialah Meirika Pranola, terpidana mati asal Tangerang, Banten. Dia terjerat kasus penyelundupan heroin seberat 3,5 kilogram. Dua lagi yang masuk daftar eksekusi ialah Jurit bin Abdullah, terpidana mati asal Palembang, Sumatera Selatan, dalam kasus pembunuhan berencana plus mutilasi, serta Suryadi, terpidana mati asal Semarang, Jawa Tengah, yang divonis mati karena kasus pembunuhan di Palembang. Beberapa nama yang sedang dipelototi, lanjut Kamal, antara lain Namaona Denis, warga Nigeria yang mempunyai kepemilikan heroin seberat 1 kilogram. "Tim kami sedang teliti ke Kejati-Kejati. Sekarang saja saya sedang menelaah data 72 terpidana mati itu, terutama 5 nama yang sudah inkrach," tukasnya.
"Sudah pasti satu, Meirika Pranola. Itu sudah inkrach. Empat lagi yang masuk daftar, antara lain Jurit bin Abdullah yang dari Palembang. Sekarang tim kami sedang meneliti datanya di Kejati Sumsel," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kamal Sofyan Nasution, kepada JPNN di Jakarta, tadi malam .
Nama-nama yang diteliti itu tergabung dalam daftar 72 terpidana mati. Mereka berada di lapas superketat Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. "Dua orang lagi masih kami pastikan, penting dilakukan penelitian secara cermat, karena ini menyangkut nyawa. Namun nama Ibrahim temannya Jurit itu belum inkrach, upaya hukum lanjutannya belum turun dari presiden," bebernya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan segera mengeksekusi tiga dari lima terpidana mati yang putusannya sudah dinyatakan inkrach (berkekuatan
BERITA TERKAIT
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra