Kejaksaan Siapkan Eksekusi 3 Terpidana Mati

Meirika Pranola, Jurit dan Suryadi Masuk Daftar

Kejaksaan Siapkan Eksekusi 3 Terpidana Mati
Kejaksaan Siapkan Eksekusi 3 Terpidana Mati
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan segera mengeksekusi tiga dari lima terpidana mati yang putusannya sudah dinyatakan inkrach (berkekuatan hukum tetap). Seorang yang sudah dipastikan ialah Meirika Pranola, terpidana mati asal Tangerang, Banten. Dia terjerat kasus penyelundupan heroin seberat 3,5 kilogram. Dua lagi yang masuk daftar eksekusi ialah Jurit bin Abdullah, terpidana mati asal Palembang, Sumatera Selatan, dalam kasus pembunuhan berencana plus mutilasi, serta Suryadi, terpidana mati asal Semarang, Jawa Tengah, yang divonis mati karena kasus pembunuhan di Palembang.

"Sudah pasti satu, Meirika Pranola. Itu sudah inkrach. Empat lagi yang masuk daftar, antara lain Jurit bin Abdullah yang dari Palembang. Sekarang tim kami sedang meneliti datanya di Kejati Sumsel," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kamal Sofyan Nasution, kepada JPNN di Jakarta, tadi malam .

Nama-nama yang diteliti itu tergabung dalam daftar 72 terpidana mati. Mereka berada di lapas superketat Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. "Dua orang lagi masih kami pastikan, penting dilakukan penelitian secara cermat, karena ini menyangkut nyawa. Namun nama Ibrahim temannya Jurit itu belum inkrach, upaya hukum lanjutannya belum turun dari presiden," bebernya.

Beberapa nama yang sedang dipelototi, lanjut Kamal, antara lain Namaona Denis, warga Nigeria yang mempunyai kepemilikan heroin seberat 1 kilogram. "Tim kami sedang teliti ke Kejati-Kejati. Sekarang saja saya sedang menelaah data 72 terpidana mati itu, terutama 5 nama yang sudah inkrach," tukasnya.

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan segera mengeksekusi tiga dari lima terpidana mati yang putusannya sudah dinyatakan inkrach (berkekuatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News