Kejaksaan Siapkan Eksekusi 3 Terpidana Mati
Meirika Pranola, Jurit dan Suryadi Masuk Daftar
Selasa, 27 Oktober 2009 – 08:23 WIB
"Sepertinya ada juga nama Suryadi yang masuk daftar eksekusi. Dia terpidana mati dari Semarang," lanjut Kamal.
Baca Juga:
Meski belum memastikan tanggal persis pelaksanaan eksekusi, namun Kejagung sudah memastikan akan menghadapkan tiga terpidana mati ke hadapan "sakaratul maut" dalam 100 hari ke depan. Bahkan, Kejagung sudah menyiapkan draft kerjasama dengan Mabes Polri untuk penyiapan regu tembak. "Pelaksanaannya (eksekusi) dalam program 100 hari kerja ini, soal jumlahnya kenapa hanya tiga orang dari 72 terpidana mati, ya karena biayanya gede, mas," kata Kamal.
Soal tempat pelaksanaan eksekusi, belum ditentukan. Hanya saja, bisa saja di lokasi kejadian perkara, berarti kalau Jurit di Sekayu atau di Mariana atau di Palembang. Namun bila tak dianggap aman, pelaksanaan eksekusi akan dilakukan di sekitar Lapas Nusakambangan atau di Lapas Batu, seperti eksekusi mati trio bomber Bali tahun lalu.
Pernyataan Kamal itu menindaklanjuti keterangannya beberapa hari lalu. Kata dia, setelah pelantikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wapres Boediono pada 20 Oktober lalu, mereka sudah menyiapkan program gebrakan 100 hari kerja, antara lain melakukan eksekusi terhadap terpidana mati. Menghadapkan terpidana mati ke hadapan regu tembak merupakan tindak lanjut rencana eksekusi tiga terpidana mati, Jurit bin Abdullah, Ibrahim, dan Namaona Denis pada Desember 2008 lalu. Namun karena ketiganya mengajukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya, akhirnya pelaksanaan eksekusi ditunda.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan segera mengeksekusi tiga dari lima terpidana mati yang putusannya sudah dinyatakan inkrach (berkekuatan
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat