Kejaksaan Siapkan Eksekusi 3 Terpidana Mati
Meirika Pranola, Jurit dan Suryadi Masuk Daftar
Selasa, 27 Oktober 2009 – 08:23 WIB
Jurit divonis mati karena pada Mei 1997 melakukan pembunuhan berencana terhadap Soleh Bin Zaidan di Mariana, Banyuasin, Sumsel. Dalam kasus itu, dia dijatuhi hukuman mati oleh PN Sekayu pada April 1998 lewat putusan No 310/Pid B/1997 PN Sekayu. Kasus pembunuhan itu dilakukannya bersama Ibrahim dan dua temannya.
Tiga bulan kemudian, Agustus 1997, Jurit dan kelompoknya kembali melakukan pembunuhan berencana dan sadis. Korbannya kali ini Arpan bin Cik Din, warga Mariana, Banyuasin. Sama seperti membunuh Soleh, leher dan tubuh Arpan juga dipotong-potong alias dimutilasi. Sementara, Namaona Denis divonis mati karena memiliki 1 kg heroin. Kasus warga Nigeria itu ditangani Kejati Banten.
Lalu, siapa Meirika Pranola atau akrab disapa Ola. Dia adalah saudara Rani Andriani. Rani merupakan terpidana mati dalam kasus menyulundupkan heroin seberat 3,5 kilogram. Meirika Pranola, Rani, dan Deni Setia Maharwan ditangkap polisi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, karena membawa heroin sebanyak 3,5 kilogram. Vonis mati dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, dijatuhkan pada 22 Agustus 2000, sembilan tahun silam.
Siapa pula Suryadi? Dia adalah terpidana mati asal Semarang, Jawa Tengah. Pemilik nama lengkap Suryadi Swa Buana alias Kumis alias Dodi Bin Soekarno itu divonis mati atas kasus pembunuhan pada 1991 di Palembang, Sumsel. Beberapa kali dia mengajukan upaya hukum, namun ditolak, termasuk grasinya yang ditolak pada 2003 lalu. Suryadi berada di Lapas Batu, kompleks lapas superketat, Nusakambangan, Cilacap.(gus/JPNN)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan segera mengeksekusi tiga dari lima terpidana mati yang putusannya sudah dinyatakan inkrach (berkekuatan
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat