Kejaksaan Siapkan SKPP untuk Chandra
Senin, 23 November 2009 – 22:25 WIB
Kejaksaan Siapkan SKPP untuk Chandra
Lantas bagaimana dengan opsi deponering? Marwan mengaku hal itu sulit dilakukan. Alasannya, prosesnya justru akan memakan waktu lama. "Kalau deponering prosesnya susah dan terlalu lama karena harus minta pertimbangan DPR dan Mahkamah Agung," ujar Marwan.(pra/ara/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung langsung mengambil sikap atas pernyataan Presiden Susilo Bambang Yuhoyono terkait proses hukum Bibit Samad Rianto dan Chandra
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?