Kejaksaan Siapkan SKPP untuk Chandra
Senin, 23 November 2009 – 22:25 WIB
Lantas bagaimana dengan opsi deponering? Marwan mengaku hal itu sulit dilakukan. Alasannya, prosesnya justru akan memakan waktu lama. "Kalau deponering prosesnya susah dan terlalu lama karena harus minta pertimbangan DPR dan Mahkamah Agung," ujar Marwan.(pra/ara/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung langsung mengambil sikap atas pernyataan Presiden Susilo Bambang Yuhoyono terkait proses hukum Bibit Samad Rianto dan Chandra
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha