Kejaksaan Siapkan Tim Jaksa Tangguh untuk Garap Nyalla Lagi
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tak surut langkah meski keputusannya menetapkan status tersangka korupsi kepada La Nyalla Mattalitti telah dibatalkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Korps Adhyaksa itu justru menyiapkan jaksa-jaksa terbaiknya untuk kembali menggarap kasus korupsi dana bantuan untuk KADIN Jatim yang menjerat Nyalla.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan, Kejati Jatim sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menjerat ketua umum PSSI itu. Sebab, kejaksaan sangat yakin bahwa Nyalla memang korupsi dana bantuan dari Pemerintah Jawa Timur untuk KADIN.
"Kalau kepala Kejaksaan Tinggi Jatim yakin tidak ada masalah. Tinggal diuji saja nanti," kata Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Rabu (13/4).
Menurutnya, Kejati Jatim tengah menyiapkan satu tim jaksa yang tangguh. Tujuannya agar jangan sampai sangkaan dan dakwaan ke Nyalla dimentahkan pengadilan.
"Selagi memang itu on the track, kuat ya enggak masalah. Sekarang masih dipelajari dulu," katanya dia.
Sebelumnya hakim tunggal PN Surabaya, Ferdinandus mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Nyalla. Upaya praperadilan Nyalla itu untuk mempersoalkan sprindik dari Kejati Jatim yang menjeratnya sebagai tersangka korupsi.(mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat