Kejaksaan Sisir Kasus Transjakarta Satu Persatu

Kejaksaan Sisir Kasus Transjakarta Satu Persatu
Kejaksaan Sisir Kasus Transjakarta Satu Persatu

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung sudah menjebloskan dua tersangka dugaan korupsi Bus Transjakarta Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Senin (12/5) sore.

Saat ini, dua tersangka yang baru saja ditetapkan yakni bekas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono dan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto belum ditahan.

Saat ini keduanya masih diperiksa penyidik Kejagung. Kapan giliran keduanya ditahan? "Tunggu tanggal mainnya. Semuanya ada prosedural," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Widyo Pramono memberikan keterangan pers, Senin (12/5) di Gedung Bundar Pidsus Kejagung.

Namun, ia menjawab diplomatis saat ditanya apakah akan ada tersangka lain dalam kasus proyek bernilai Rp 1,5 triliun itu. "Ya tunggu tanggal mainnya. Saya kan ikuti penyidik, bukan ikuti wartawan," ungkapnya.

Widyo juga memberikan jawaban diplomatis saat ditanya apakah pemeriksaan terhadap Udar hari ini ada kaitannya dengan dugaan keterlibatan Gubernur Joko Widodo dan Wakil Gubernur Basuki Tjhaja Purnama.

Menurutnya, pemeriksaan itu berjalan sesuai dengan aturan. Ia mengaku terus memonitor, memantau dan mempelajari hasil penyidikan yang dilakukan jaksa penyidik. "Sepanjang ini ya belum lah (ada dugaan keterlibataan Jokowi-Ahok)," kata Widyo.

Ia pun mengelak saat ditanya akah ada kemungkinan Jokowi-Ahok akan dipanggil penyidik. "Jangan berprasangka dulu, ikuti dulu penyidikan. Ini harus setahap demi setahap," paparnya.

Lebih jauh Widyo pun mengatakan, akan terus menyisir satu persatu siapapun yang diduga terlibat kasus ini, termasuk dari pihak swasta. Memang sejauh ini belum ada pihak swasta yang dijadikan tersangka.

JAKARTA - Kejaksaan Agung sudah menjebloskan dua tersangka dugaan korupsi Bus Transjakarta Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu ke Rumah Tahanan Salemba

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News