Kejaksaan Sita 100 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro
Jumat, 30 September 2022 – 23:43 WIB

Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo
Sita eksekusi juga dilakukan lewat Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Ada juga putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro yang dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000,” jelas Ketut.
Ketut mengatakan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera menyerahkan aset sita eksekusi tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA) melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. (dil/jpnn)
Ketut mengatakan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera menyerahkan aset sita eksekusi tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Kejagung Dinilai Perlu Telisik Pengadaan Minyak Mentah di Indonesia
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian
- Memulai Pengusutan Korupsi dari Kerugian Negara, Kejagung Diapresiasi Pakar
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- Komite Nasional Perempuan Menyoroti Kinerja Kejaksaan Agung