Kejaksaan Sita 100 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro
Jumat, 30 September 2022 – 23:43 WIB
Sita eksekusi juga dilakukan lewat Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Ada juga putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro yang dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000,” jelas Ketut.
Ketut mengatakan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera menyerahkan aset sita eksekusi tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA) melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. (dil/jpnn)
Ketut mengatakan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera menyerahkan aset sita eksekusi tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong
- Rapat Bareng Jaksa Agung, Legislator Golkar Bertanya Kinerja PPA Kejagung
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, Polri Diminta Usut Penyidik Nakal