Kejaksaan Sita Dokumen Merpati
Kamis, 12 Januari 2012 – 15:20 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pada penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 oleh PT Merpati Nusantara Airlines (MNA). Terbaru, tim penyidik menyita dokumen terkait perjanjian penyewaan (Lease Agreement) antara PT MNA dengan Thirdstone Aircaft Leassing Group Inc, selaku perusahaan penyewa pesawat.
"Dokumennya kita sita di kantor pusat Merpati, Rabu kemarin. Yang kita sita dokumen Lease Agreement," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspemkum) Kejagung, Noor Rachmad, saat dikonfirmasi di kantornya Kamis (12/1).
Baca Juga:
Disebutkannya, penyitaan bertujuan melengkapi berkas pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya. Selain penyitaan, tambah Noor, penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) tengah memeriksa seorang saksi ahli hukum bisnis. Keterangan saksi ini, lanjut dia, sebagai pembanding menyusul adanya bantahan dari pihak tersangka bahwa kasus penyewaan 2 pesawat tersebut bukan pidana tapi perdata. "Saksinya sedang diperiksa di Pisdusus," tambah Noor.
Dalam kasus ini, kejaksaan telah menetapkan mantan Dirut Merpati Hotasi Nababan, mantan Direktur Keuangan Merpati Guntur Aradea, dan Tony Sudjiarto sebagai tersangka. Tony adalah negosiator proses penyewaan pesawat yang menurut penyidik telah merugikan negara mencapai USD 1 juta sebab kedua pesawat tak pernah dikirim ke Merpati pada Januari 2007 lalu.
JAKARTA - Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pada penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 oleh PT Merpati Nusantara
BERITA TERKAIT
- Ribuan Tenaga Honorer Geruduk Kantor Bupati Serang, Menuntut Hal Ini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Alasannya Jelas
- Pesan Penting Ketua Dewan Pembina CAS Saat Pembukaan Pelatihan KPMD
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!