Kejaksaan Sita Dokumen Merpati
Kamis, 12 Januari 2012 – 15:20 WIB
Versi pengacara Hotasi dan Guntur, Lawrence, tak ada kerugian dalam kasus Merpati. TALG justru dinilai ingkar janji atau wanprestasi tak mengirimkan pesawat padahal Merpati sudah mentransfer USD 1 juta ke kantor pengacara yang ditunjuk TALG. Merpati kemudian mengajukan gugatan di Pengadilan Washington dan dimenangkan, sekaligus hakim memerintahkan TALG mengembalikan uang berikut bunga.
Untuk menghindar dari putusan hakim, tambah Lawrence, TALG kemudian mengajukan pailit tapi ditolak pengadilan. TALG sempat membayar USD 4.793, namun tak berlanjut sebab kuasa menagih pembayaran dicabut oleh manajemen MNA yng baru. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pada penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 oleh PT Merpati Nusantara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dinas Pertamanan DKI Temukan Penebangan Pohon Tanpa Izin di Menteng
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 19 November: Hujan Guyur Mayoritas Kota Besar di Indonesia
- Nelayan yang Hilang di Bangka Barat Sudah Ditemukan, Jasadnya Tak Utuh
- Pakar Hukum Sebut Kasus Korupsi Timah Hanya Bisa Diselidiki Polisi & PPNS ESDM
- Brigjen TNI Antoninho Sampaikan Pesan KSAD Tentang Netralitas Prajurit TNI AD Menjelang Pilkada Serentak 2024