Kejaksaan Sita Rp 1,5 M Duit Panas PON Papua, Nixon Bidik Pejabat Negara

Kejaksaan Sita Rp 1,5 M Duit Panas PON Papua, Nixon Bidik Pejabat Negara
Aspidus Kejati Papua Nixon Mahuse saat memberikan keterangan. foto: Ridwan/jpnn.

Sementara itu ditambahkan Kepala Seksi Penyidikan Bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Valery Dedy Sawaki bahwa ditahun 2025 pihaknya sudah memeriksa 4 orang saksi baru. 

"Semua orang yang terkait dengan kasus ini, baik yang disebut di dalam persidangan maupun yang berkaitan dengan nama orang yang disebut akan kita panggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Ini kita lakukan agar kasus ini terang bederang," ujar Dedy. 

Dedy pun menegaskan kasus yang ditangani oleh Kejati Papua ini tidak ada unsur politisasi karena ini murni kasus tindak pidana korupsi.

Disamping itu dirinya mengaku tidak memberikan toleransi kepada para oknum yang terlibat kasus tersebut.

"Siapa pun akan kami tersangkakan bila memang terbukti," tegasnya singkat. 

Dirinya pun meminta apabila ada yang oknum mengatasnamakan tim Penyidik Pidsus Kejati Papua dengan iming-iming akan membantu meloloskan perkara PON XX, mohon untuk tidak diindahkan. 

"Kalau ada yang mengaku akan memberikan angin segar dalam perkara ini segera laporkan, karena saya ingatkan kami bekerja sesuai koridor dan aturan yang berlaku, siapa yang terlibat kami akan tindak," tutupnya. (mcr30/jpnn)

Kejaksaan Tinggi Papua kembali menyita uang hasil dugaan korps senilai Rp 1,5 miliar dari salah satu vendor


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ridwan Sangaji

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News