Kejaksaan Sita Rp 9,5 Miliar dari Tersangka Kredit Macet Bank NTT
Selasa, 23 Juni 2020 – 11:57 WIB

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur saat merilis hasil penyitaan uang senilai Rp9,5 miliar dari tersangka kasus kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya di Kupang, Senin (22/6). Foto: ANTARA/Aloysius Lewokeda
"Khusus di Kabupaten Kupang ada tanah seluas 44 hektare, Surabaya 12 bidang tanah, Jakarta dua tanah. Jawa barat empat bidang tanah dan satu bidang tanah di bidang," kata Yulianto. (ant/dil/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyita uang senilai Rp 9,5 miliar lebih dari tersangka kasus kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya, Jawa Timur.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Masuk DPO, Terpidana Korupsi Dana KUR Ditangkap Kejaksaan
- Eks Hakim MK Tak Setuju Kewenangan Kejaksaan Mengusut Korupsi Dihapus
- Mahasiswa Bali Tolak Asas Dominus Litis yang Rawan Intervensi Politik
- Soal Imunitas Jaksa, BEM FH UBK Sebut Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang
- Pengamat Bandingkan Imunitas Jaksa dengan Rakyat Biasa saat Hadapi Kasus Hukum
- Ketua BEM FH UBK Soal Imunitas Jaksa: Mereka Bisa Jadi Lembaga Super Power