Kejaksaan Sita Satu Mobil Diduga Terkait Gratifikasi ASN di Purwakarta

jpnn.com, PURWAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menyita satu unit mobil yang diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta. Mobil yang disita tersebut bermerek Innova Hybrid.
"Benar, ya, terkait dugaan gratifikasi. Satu mobil yang disita," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Purwakarta Nana Lukman saat dikonfirmasi, Selasa (14/5).
Berdasarkan informasi, mobil yang disita tersebut sempat terparkir di rumah dinas bupati yang saat itu menjabat pada 2018 hingga 2023. Adapun, bupati yang saat itu menjabat yakni Anne Ratna Mustika.
Namun, Nana masih enggan membeberkan lebih rinci berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi ASN di Pemkab Purwakarta tersebut.
Dia hanya memastikan bahwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi tersebut sedang disidik Kejari Purwakarta.
"Benar sedang disidik. Belum ada tersangkanya, karena masih dik (penyelidikan) umum. Karena masih tahap pematangan," kata Nana.
Kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Purwakarta ini berawal dari pengaduan masyarakat yang diterima Kejari Purwakarta pada 2023. Kejari Purwakarta kemudian melakukan penyelidikan pada awal 2024.
Saat ini, dugaan penerimaan gratifikasi tersebut masih dalam tahap pematangan. Rencananya, Kejari Purwakarta akan paralel memanggil para saksi untuk dimintai keterangannya.
Berdasarkan informasi, mobil yang disita tersebut sempat terparkir di rumah dinas bupati yang saat itu menjabat pada 2018 hingga 2023.
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Terungkap di Sidang, Saksi Tak Tahu Hasto Menyuap dan Merintangi Penyidikan
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM
- KPK Sita Motor Royal Enfield, Kapan Garap Ridwan Kamil?
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Jabatannya di KONI Jatim