Kejaksaan Sita Satu Mobil Diduga Terkait Gratifikasi ASN di Purwakarta
Selasa, 14 Mei 2024 – 20:26 WIB

Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menyita satu unit mobil yang diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta. Ilustrasi Foto: dok TAM
"Dalam waktu dekat kita panggil saksi-saksi. Nanti kami infokan kembali," pungkasnya. (tan/jpnn)
Berdasarkan informasi, mobil yang disita tersebut sempat terparkir di rumah dinas bupati yang saat itu menjabat pada 2018 hingga 2023.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Terungkap di Sidang, Saksi Tak Tahu Hasto Menyuap dan Merintangi Penyidikan
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan