Kejaksaan Sudah Selesaikan 1.809 Perkara dengan Keadilan Restoratif
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan di seluruh wilayah Indonesia telah menyelesaikan 1.809 perkara melalui keadilan restoratif atau RJ (Restorative Justice) pada periode Januari 2024 sampai dengan 25 November 2024.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan sesuai data Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menjadi yang terbanyak telah menyelesaikan perkara melalui keadilan restoratif dengan jumlah sebanyak 331 perkara.
Selanjutnya, terbanyak kedua adalah Kejati Sulawesi Selatan yang telah menyelesaikan 111 perkara melalui keadilan restoratif.
Kemudian, terbanyak ketiga adalah Kejati Jawa Barat yang telah menyelesaikan 99 perkara lewat keadilan restoratif.
Harli menyebut bahwa jumlah perkara terkait Orang dan Harta Benda (Oharda) yang telah diselesaikan Kejaksaan melalui keadilan restoratif adalah sebanyak 1.693 perkara dan yang ditolak adalah sebanyak 24 perkara.
Lalu, perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum-TPUL) yang telah diselesaikan melalui keadilan restoratif adalah sebanyak 31 perkara dan tidak ada yang ditolak.
Terakhir, pada perkara narkotika, jumlah perkara yang telah diselesaikan melalui keadilan restoratif adalah sebanyak 85 perkara dan 7 perkara yang ditolak.
Adapun total perkara yang telah diselesaikan Kejaksaan RI melalui sistem keadilan restoratif sejak tahun 2020 hingga 25 November 2024 adalah sebanyak 6.306 perkara.
Kejaksaan sudah menyelesaikan 1.809 perkara dengan menggunakan keadilan restoratif.
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA