Kejaksaan Tahan Kepala Sekolah dan Bendahara Dana BOS SMKN 1 Batam
Senin, 17 Oktober 2022 – 19:40 WIB
Diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengumumkan hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau terkait kasus dugaan korupsi SMK Negeri 1 Batam.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Batam Riki Saputra mengatakan dari hasil perhitungan tersebut, ditemukan adanya kerugian negara Rp 468.974.117.
“Dari hasil perhitungan yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Batam tanggal 10 Oktober 2022, intinya menerangkan bahwa ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 468.974.117,” ujar Riki dari keterangan tertulis yang diterima di Batam. (antara/jpnn)
Kejaksaan Negeri Batam menahan 2 tersangka korupsi dana BOS SMKN 1 Batam. Kedua tersangka itu ialah Kepala Sekolah SMKN 1 Batam, dan Bendahara Dana BOS.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Aktivis Anti Korupsi Dukung Penuh Cabup-Cawabup Mimika JOEL
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun