Kejaksaan Tahan Kepala Sekolah dan Bendahara Dana BOS SMKN 1 Batam

Kejaksaan Tahan Kepala Sekolah dan Bendahara Dana BOS SMKN 1 Batam
Kedua tersangka digiring keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Batam (ANTARA/Yude)

Diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengumumkan hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau terkait kasus dugaan korupsi SMK Negeri 1 Batam.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Batam Riki Saputra mengatakan dari hasil perhitungan tersebut, ditemukan adanya kerugian negara Rp 468.974.117.

“Dari hasil perhitungan yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Batam tanggal 10 Oktober 2022, intinya menerangkan bahwa ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 468.974.117,” ujar Riki dari keterangan tertulis yang diterima di Batam. (antara/jpnn)

Kejaksaan Negeri Batam menahan 2 tersangka korupsi dana BOS SMKN 1 Batam. Kedua tersangka itu ialah Kepala Sekolah SMKN 1 Batam, dan Bendahara Dana BOS.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News