Kejaksaan Tahan Mantan Bupati Tobasa
Dugaan Korupsi Rp3 Miliar
Selasa, 22 Februari 2011 – 00:50 WIB
MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumut, resmi melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Tobasa, Monang Sitorus. Penahanan atas Monang dilakukan setelah penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), melakukan pelimpahan tahap II terkait kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2005 senilai Rp3 miliar. Setelah dilimpahkan Polda Sumut ke Kejatisu, sambung Sution, berkas Monang diboyong tim Pidana Khusus Kejatisu ke Kejari Balige guna proses selanjutnya. ”Pelimpahan berkas dari Medan menuju Kejari Balige dipimpin Jaksa I Komang Ardana dengan pengawalan aparat Polda Sumut,“ tegas Sution.
“Benar tim kita sudah membawa dan menahan Monang Sitorus usai serah terima berkas dari Poldasu, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Sution Usman Adji, Senin (21/2), di Jalan AH Nasutio Medan.
Alasan penahanan terhadap Monang Sitorus, kata Sution Usman lagi, semata-mata demi kepentingan proses persidangan. "Meskipun saat penyidikan Monang tidak ditahan oleh Polda Sumut," tegas Sution seperti dikutip Sumut Pos (JPNN group).
Baca Juga:
MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumut, resmi melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Tobasa, Monang Sitorus. Penahanan atas Monang dilakukan setelah
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah