Kejaksaan Tahan Mantan Bupati Tobasa

Dugaan Korupsi Rp3 Miliar

Kejaksaan Tahan Mantan Bupati Tobasa
Kejaksaan Tahan Mantan Bupati Tobasa
MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumut, resmi melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Tobasa, Monang Sitorus. Penahanan atas Monang dilakukan setelah penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), melakukan pelimpahan tahap II terkait kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2005 senilai Rp3 miliar.

“Benar tim kita sudah membawa dan menahan Monang Sitorus usai serah terima berkas dari Poldasu, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Sution Usman Adji, Senin (21/2), di Jalan AH Nasutio Medan.

Alasan penahanan terhadap Monang Sitorus, kata Sution Usman lagi, semata-mata demi kepentingan proses persidangan. "Meskipun saat penyidikan Monang tidak ditahan oleh Polda Sumut," tegas Sution seperti dikutip Sumut Pos (JPNN group).

Setelah dilimpahkan Polda Sumut ke Kejatisu, sambung Sution, berkas Monang diboyong tim Pidana Khusus Kejatisu ke Kejari Balige guna proses selanjutnya. ”Pelimpahan berkas dari Medan menuju Kejari Balige dipimpin Jaksa I Komang Ardana dengan pengawalan aparat Polda Sumut,“ tegas Sution.

MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumut, resmi melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Tobasa, Monang Sitorus. Penahanan atas Monang dilakukan setelah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News