Kejaksaan Tahan Mantan Rektor Undar
jpnn.com, JOMBANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Jatim telah menerima pelimpahan proses tahap kedua tersangka Lukman Hakim Mustain, warga Jalan Presiden Abdurrahman Wahid, Jombang.
Mantan rektor Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang itu terjerat kasus dugaan penyelenggaran pendidikan tanpa izin.
''Setelah ada pelimpahan kasus dari kejati, tersangka (Lukman Hakim Mustain, Red) kami lakukan penahanan di Lapas Kelas II-B Jombang,'' beber Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jombang Normadi Elfajr kepada Jawa Pos Radar Jombang.
Normadi menjelaskan, perkara yang kini ditanganinya itu bermula dari penyelidikan pihak Ditkrimsus Polda Jatim terkait dengan laporan adanya penyelenggaran wisuda mahasiswa Undar Agustus 2010.
Kegiatan tersebut memantik respons keras civitas academica Undar.
Alasannya, kegiatan itu disebut mencaplok nama institusi Undar.
Padahal, Lukman Hakim Mustain saat itu bukan lagi rektor Undar.
Persoalan semakin panas setelah para wisudawan ditengarai tidak pernah mengikuti perkuliahan di Universitas Darul Ulum Jombang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Jatim telah menerima pelimpahan proses tahap kedua tersangka Lukman Hakim Mustain, warga Jalan Presiden Abdurrahman
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal
- Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar
- Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima
- Polda Metro Jaya Turunkan Tim Selidiki Temuan Mayat di TPU Menteng Pulo
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir