Kejaksaan Tahan Mantan Rektor Undar

Kejaksaan Tahan Mantan Rektor Undar
Ilustrasi borgol. Pixabay

jpnn.com, JOMBANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Jatim telah menerima pelimpahan proses tahap kedua tersangka Lukman Hakim Mustain, warga Jalan Presiden Abdurrahman Wahid, Jombang.

Mantan rektor Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang itu terjerat kasus dugaan penyelenggaran pendidikan tanpa izin.

''Setelah ada pelimpahan kasus dari kejati, tersangka (Lukman Hakim Mustain, Red) kami lakukan penahanan di Lapas Kelas II-B Jombang,'' beber Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jombang Normadi Elfajr kepada Jawa Pos Radar Jombang.

Normadi menjelaskan, perkara yang kini ditanganinya itu bermula dari penyelidikan pihak Ditkrimsus Polda Jatim terkait dengan laporan adanya penyelenggaran wisuda mahasiswa Undar Agustus 2010.

Kegiatan tersebut memantik respons keras civitas academica Undar.

Alasannya, kegiatan itu disebut mencaplok nama institusi Undar.

Padahal, Lukman Hakim Mustain saat itu bukan lagi rektor Undar.

Persoalan semakin panas setelah para wisudawan ditengarai tidak pernah mengikuti perkuliahan di Universitas Darul Ulum Jombang.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Jatim telah menerima pelimpahan proses tahap kedua tersangka Lukman Hakim Mustain, warga Jalan Presiden Abdurrahman

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News