Kejaksaan Tahan Mantan Rektor Undar

jpnn.com, JOMBANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Jatim telah menerima pelimpahan proses tahap kedua tersangka Lukman Hakim Mustain, warga Jalan Presiden Abdurrahman Wahid, Jombang.
Mantan rektor Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang itu terjerat kasus dugaan penyelenggaran pendidikan tanpa izin.
''Setelah ada pelimpahan kasus dari kejati, tersangka (Lukman Hakim Mustain, Red) kami lakukan penahanan di Lapas Kelas II-B Jombang,'' beber Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jombang Normadi Elfajr kepada Jawa Pos Radar Jombang.
Normadi menjelaskan, perkara yang kini ditanganinya itu bermula dari penyelidikan pihak Ditkrimsus Polda Jatim terkait dengan laporan adanya penyelenggaran wisuda mahasiswa Undar Agustus 2010.
Kegiatan tersebut memantik respons keras civitas academica Undar.
Alasannya, kegiatan itu disebut mencaplok nama institusi Undar.
Padahal, Lukman Hakim Mustain saat itu bukan lagi rektor Undar.
Persoalan semakin panas setelah para wisudawan ditengarai tidak pernah mengikuti perkuliahan di Universitas Darul Ulum Jombang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Jatim telah menerima pelimpahan proses tahap kedua tersangka Lukman Hakim Mustain, warga Jalan Presiden Abdurrahman
- Polda Jabar Akan Umumkan Hasil Psikologi Dokter Cabul Priguna
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Pembunuh di Karimun Menyerahkan Diri Setelah Dikunjungi Keluarga Korban saat Lebaran
- Polisi Gulung Dukun Palsu yang Menipu Korban Hingga Miliaran Rupiah