Kejaksaan Tahan Mantan Rektor Undar

Kejaksaan Tahan Mantan Rektor Undar
Ilustrasi borgol. Pixabay

Sayang, sejumlah teguran yang disampaikan terkait dengan penyelenggaraan wisuda yang menggunakan nama Undar tidak pernah digubris.

Termasuk layangan somasi 2011 agar Lukman menghentikan kegiatan perkuliahan dan wisuda dengan menggunakan nama Undar tetap tidak direspons.

''Kasusnya akhirnya dilaporkan ke Polda Jatim,'' beber Elfajr.

Setelah melakukan serangkaian penyidikan, polisi menjerat pelaku melanggar pasal 71 atau 67 (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Sebab, Yayasan Universitas Darul Ulum Trisula belum mengantongi izin penyelenggaraan pendidikan dari pemerintah.

''Jika menyelenggarakan pendidikan tanpa izin, ancamannya adalah pidana penjara maksimal 10 tahun, denda paling banyak Rp 1 miliar,'' ucap Elfajr.

Selain menerima pelimpahan berkas tersangka, penyidik menerima sejumlah barang bukti.

Di antaranya, buku memori wisuda, brosur penerimaan mahasiswa baru, dan undangan wisuda berikut barang bukti lain terkait kasus.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Jatim telah menerima pelimpahan proses tahap kedua tersangka Lukman Hakim Mustain, warga Jalan Presiden Abdurrahman

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News