Kejaksaan Tahan Mantan Rektor Undar

Kejaksaan Tahan Mantan Rektor Undar
Ilustrasi borgol. Pixabay

''Banyak sekali barang buktinya,'' ujar Elfajr.

Pantauan di lokasi menyebutkan, setelah menjalani pemeriksaan terakhir penyidik, tersangka digiring memasuki mobil petugas menuju Lapas Kelas II-B Jombang.

Sejumlah kerabat tersangka ikut mendampingi pelimpahan tahap kedua tersebut.

Dia mengungkapkan alasan pihaknya menahan tersangka.

''Pertimbangan pasal yang dikenakan terhadap tersangka, pelaku tidak menghilangkan alat bukti, melarikan diri, dan mengulangi perbuatannya,'' ujar Normadi.

Adapun terkait dengan pelimpahan kasus ke pihaknya, salah satu dasarnya adalah tempat kejadian kasus tersebut di Jombang.

Penyidik memiliki waktu 20 hari sebelum nanti melimpahkan kasusnya ke pengadilan. (naz/nk/c4/diq/jpnn)


Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Jatim telah menerima pelimpahan proses tahap kedua tersangka Lukman Hakim Mustain, warga Jalan Presiden Abdurrahman


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News