Kejaksaan Tahan Mantan Rektor Undar
Jumat, 25 Agustus 2017 – 09:52 WIB
''Banyak sekali barang buktinya,'' ujar Elfajr.
Pantauan di lokasi menyebutkan, setelah menjalani pemeriksaan terakhir penyidik, tersangka digiring memasuki mobil petugas menuju Lapas Kelas II-B Jombang.
Sejumlah kerabat tersangka ikut mendampingi pelimpahan tahap kedua tersebut.
Dia mengungkapkan alasan pihaknya menahan tersangka.
''Pertimbangan pasal yang dikenakan terhadap tersangka, pelaku tidak menghilangkan alat bukti, melarikan diri, dan mengulangi perbuatannya,'' ujar Normadi.
Adapun terkait dengan pelimpahan kasus ke pihaknya, salah satu dasarnya adalah tempat kejadian kasus tersebut di Jombang.
Penyidik memiliki waktu 20 hari sebelum nanti melimpahkan kasusnya ke pengadilan. (naz/nk/c4/diq/jpnn)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Jatim telah menerima pelimpahan proses tahap kedua tersangka Lukman Hakim Mustain, warga Jalan Presiden Abdurrahman
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri