Kejaksaan Tahan Mantan Rektor Undar
Jumat, 25 Agustus 2017 – 09:52 WIB

Ilustrasi borgol. Pixabay
''Banyak sekali barang buktinya,'' ujar Elfajr.
Pantauan di lokasi menyebutkan, setelah menjalani pemeriksaan terakhir penyidik, tersangka digiring memasuki mobil petugas menuju Lapas Kelas II-B Jombang.
Sejumlah kerabat tersangka ikut mendampingi pelimpahan tahap kedua tersebut.
Dia mengungkapkan alasan pihaknya menahan tersangka.
''Pertimbangan pasal yang dikenakan terhadap tersangka, pelaku tidak menghilangkan alat bukti, melarikan diri, dan mengulangi perbuatannya,'' ujar Normadi.
Adapun terkait dengan pelimpahan kasus ke pihaknya, salah satu dasarnya adalah tempat kejadian kasus tersebut di Jombang.
Penyidik memiliki waktu 20 hari sebelum nanti melimpahkan kasusnya ke pengadilan. (naz/nk/c4/diq/jpnn)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Jatim telah menerima pelimpahan proses tahap kedua tersangka Lukman Hakim Mustain, warga Jalan Presiden Abdurrahman
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Tes DNA Sperma Bantu Ungkap Motif Pembunuhan Jurnalis Juwita
- Curi Puluhan Batang Bibit Sawit, Pria di OI Dibekuk Polisi
- Di Lokasi Ini Oknum TNI AL Membunuh Jurnalis Juwita
- Polres Jakarta Pusat Tangkap 3 Pemuda Bersenjata Tajam Terlibat Tawuran
- Maling Ayam Dikeroyok hingga Tewas di Subang, Polisi Tetapkan 8 Orang Tersangka
- Pria Dikeroyok dan Ditusuk Saat Berada di Dermaga Dishub Sungsang, Polisi Tangkap 1 Pelaku